JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 sedang dalam tahap finalisasi formasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (KemenPAN-RB). Pengumuman pengadaan seleksi rencananya diumumkan sekitar akhir September atau awal Oktober mendatang.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mudzakir memberikan penjelasan terkait kelonggaran batas usia enam jabatan dalam tes CPNS 2019. Yakni, dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.
“Tidak harus berpendidikan dokter/dokter spesialis atau doktor (S-3), bila usia pelamar maksimal 35 tahun pada saat mendaftar. Untuk dosen, pendidikan minimal adalah S-2 atau yang setara,” jelasnya.
Bila pelamar berusia lebih dari 35 tahun dan maksimal 40 tahun harus memenuhi kriteria sesuai Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2019. Berpendidikan minimal dokter/dokter gigi spesialis bagi jabatan medis dan S-3 bagi dosen, peneliti dan perekayasa. Dengan kebijakan tersebut, kata Muhadjir, CPNS anyar mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarat, serta meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, hasil penelitian dan perekayasaan teknologi.
Mudzakir menuturkan, pihaknya saat ini sedang melakukan finalisasi penetapan formasi CPNS 2019. Baik pada instansi pusat maupun daerah. Setelah tahapan tersebut rampung, setiap instansi akan mengumumkan pengadaan CPNS di lingkungan atau daerah masing-masing. Informasi akan berisi: jabatan yang dibutuhkan, jumlah formasi untuk setiap jabatan, persyaratan untuk setiap jabatan (termasuk syarat pendidikan minimal), serta tata cara dan waktu pendaftaran.
“Pengumuman pengadaan CPNS 2019 akan diumumkan sekitar akhir September atau awal Oktober melalui website KemenPANRB dan website masing-masing instansi,” terangnya.
Sekretaris MenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan yang berhubungan dengan tes CPNS. “Tidak ada seorang pun yang dapat membantu agar seseorang dapat diterima menjadi CPNS. Meski sudah diingatkan berkali-kali, masih saja ada masyarakat yang tertipu. Semoga jangan sampai terjadi lagi,” tegas Wahyu.
Sementara itu, Sekjen Kemenristekdikti Ainun Naim menuturkan, pihaknya sedang fokus untuk mengerek posisi kampus tanah air di peringkat dunia. Makanya, kualifikasi dosen sebagai tenaga pengajar juga harus meningkat.
Melonggarkan batas usia pelamar dosen menjadi 40 tahun dan harus Strata 3 (S-3) atau doktor. Begitu juga dengan peneliti dan perekayasa. ”Dengan kualifikasi tersebut diharapkan mempunyai kompetensi untuk lebih mengembangkan penelitian dan penerapan teknologi yang lebih tinggi. Itu masih sangat kami butuhkan,” terang Naim.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwir