Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Penjara

Nasional | Kamis, 11 Juli 2019 - 19:55 WIB

Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Penjara
Ekspresi Ratna Sarumpaet saat diwawancarai wartawan usai pembacaan vonis dua tahun penjara terhadap dirinya, Kamis(11/7/2019). (Dery Ridwansyah/Jawapos.com)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis untuk Ratna Sarumpaet dengan kurungan dua tahun penjara. Vonis tersebut karena Ratna dianggap terbukti melakukan penyebaran berita bohong (hoaks).

’’Mengadili, menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet telah terbukti secara sah bersalah menyebar pemberitahaan bohong. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,’’ kata Ketua Majelis Hakim Joni saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2019).
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Putusan terhadap ibunda artis Atiqah Hasiholan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Ratna dengan enam tahun penjara. Dalam tuntutan itu disebutkan Ratna sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak. Pada wajah lebam itu Ratna mengaku menjadi korban penganiayaan.

Rangkaian kebohongan dilakukan Ratna melalui pesan WhatsApp yang menyebar viral. Dalam pesan itu terdapat foto-foto wajah yang lebam dan bengkak. Kisah hoax penganiayaan ini berawal dari tindakan medis operasi perbaikan muka (facelift ) atau pengencangan kulit muka Ratna Sarumpaet. Padahal Ratna menjalani rawat inap di RS Bina Estetika pada 21-24 September 2018.

Selama menjalani rawat inap tersebut, Ratna Saraumpaet beberapa kali mengambil foto wajahnya dalam kondisi lebam dan bengkak karena tindakan medis. Foto-foto wajah lebam dan bengkak disebut sengaja dikirimkan Ratna Sarumpaet ke Rocky Gerung melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp pada 25 September 2018. Ratna mengaku dianiaya di area bandara Bandung pada 21 September, pukul 18.50 WIB.

Atas perbuatannya, Ratna dinyatakan melanggar 2 pasal. Pertama, pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana karena diduga dengan sengaja menimbulkan keonaran. Kedua pasal 28 ayat 2 UU ITE.(muhammadridwan)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook