TANJUNGPINANG (RIAUPOS.CO) – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun dikabarkan kena operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (10/7/2019) malam. Informasi menyebutkan bahwa KPK menangkap gubernur bersama lima orang lainnya.
Hingga malam ini pejabat tersebut masih diperiksa tim KPK di Polresta Tanjungpinang. Namun belum diketahui siapa pejabat Provinsi Kepri yang diperiksa tim KPK.
Kasat Rekrim Polresta Tanjungpinang, AKP Efendri Ali, mengatakan, enggan berbicara banyak siapa yang diperiksa oleh tim KPK di kantornya.
“Ada tim dari Jakarta, namun siapa yang diperiksa dan berapa orang yang diperiksa dan dalam rangka apa, bukan kapasitas saya untuk menyampaikan kepada rekan2 sekalian,” katanya saat ditanyai para pewarta di depan kantor Polresta Tanjungpinang.
Terpisah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengungkapkan pihaknya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) enam pejabat di Provinsi Kepri.
Dari hasil OTT tersebut, pihaknya mengamankan uang tunai pecahan Dolar Singapura sebanyak 6.000 dolar AS.
’’Ada enam orang yang diamankan, unsur pejabat ada. Kepala daerah, Kadis, Kabid, PNS dan juga pihak swasta,’’ ujar Febri lewat layanan pesan elektronik, Rabu (10/7/2019) malam.
Febri menyebutkan, OTT tersebut diduga terkait transaksi izin lokasi reklamasi di Provinsi Kepri.
’’Iya, ada kegiatan tim penindakan di Kepri. Nanti info lanjutan akan diupdate lagi. Tim masih di lapangan,’’ ujar Febri.(cha/rpg)
Sumber: Batampos.co.id
Editor: Fopin A Sinaga