PADANG (RP) - Tidak tega melihat apa yang terjadi dengan masyarakatnya, Pemprov Sumbar akhirnya mencanangkan untuk menjadikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membantu masyarakat kurang mampu yang haknya tidak mendapatkan bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) dari pemerintah pusat. Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Pemprov Sumbar Ali Asmar, di ruangan kantornya, Rabu (10/7).
”Memang untuk membantu masyarakat Sumbar itu Pemprov telah mencanangkan untuk membantu melalui APBD. Di mana Pemprov akan membantu masyarakat yang seharusnya layak untuk mendapatkan bantuan BLSM, tapi tidak terdaftar sebagai penerima. Untuk jumlah bantuan, kemungkinan berjumlah sama dengan BLSM, di mana tiap-tiap orangnya akan mendapatkan bantuan Rp500.000,” jelasnya.
Ia juga meminta agar tiap-tiap pimpinan kabupaten/kota yang terdapat di Sumbar juga memperhatikan hal itu. Karena menurutnya, semua itu tidak akan bisa terwujud hanya dengan mengandalkan anggaran dari Pemprov saja. Namun juga diperlukan anggaran dari daerah masing-masing. ”Semua ini demi kebaikan dari masyarakat kita masing-masing,” katanya.
Lebih lanjut Ali Asmar mengatakan, untuk benar-benar menyukseskan perencanaan itu, Pemkab/kota harus segera melengkapi data yang benar-benar lengkap, dan pasti dari masyarakat yang tidak mendapatkan BLSM tersebut.
Hal itu, lanjutnya, akan diperlukan nantinya saat melakukan pengusulan di APBD-Perubahan pada tingkat DPRD. Sehingga nantinya tidak terjadi penolakan atas pengusulan dana.
Menurut Ali Asmar pembagian BLSM yang tidak merata, atau tidak sampai pada tangan yang layak tersebut dikarenakan penghitungan data masyarakat. Karena dalam penghitungan pendataan, pemerintah menggunakan patokan penerima Beras Miskin (Raskin) pada 2011 sebagai patokannya.
”Pemerintah pusat menggunakan data Raskin pada 2011, tentu saja dalam rentang waktu tiga tahun dengan tahun ini telah terdapat hal yang berubah. Ada yang pada 2011 dalam kategori mampu, namun pada tahun ini menjadi tidak mampu. Dan itu sangat mungkin terjadi. Belum lagi pendataan penerima Raskin di nagari yang menggunakan asas kekeluargaan atau musyawah sehingga datanya tidak benar-benar bisa dipastikan,” tukasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang rasanya sudah tidak layak untuk menerima BLSM, namun terdaftar, agar mengembalikan kembali sumbangan tersebut ke tingkat kelurahan ataupun kantor KAN. Sehingga nantinya bantuan BLSM tersebut bisa dipakai oleh yang berhak. ”Untuk para lurah/kepala desa, jika nantinya benar-benar terkumpul agar melaporkan bantuan tersebut kepada pusat terlebih dahulu, tanpa menggunakannya sepersen pun,” imbaunya.(ade)