USUT KASUS KERUSUHAN 21-22 MEI 2019

Polisi Bakal Panggil Mantan Anggota Tim Mawar

Nasional | Selasa, 11 Juni 2019 - 18:36 WIB

Polisi Bakal Panggil Mantan Anggota Tim Mawar
Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal M Iqbal.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Polisi akan ikut memanggil mantan Tim Mawar untuk mendalami kasus kerusuhan yang terjadi di Jakarta Pusat 21-22 Mei lalu. Sebagaimana diketahui, kerusuhan pascapenetapan hasil pemilu itu mengakibatkan delapan orang meninggal dunia.

Sesuai rencana, polisi akan memanggil mantan anggota Tim Mawar Letkol (Purn) Fauka Noor Farid dalam waktu dekat. Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal M Iqbal menyebut rencana pemanggilan Fauka setelah polisi memeriksa tersangka kerusuhan 21-22 Mei.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Setidaknya enam orang ditetapkan tersangka kepolisian terkait kerusuhan tersebut. Menurut Iqbal, seorang tersangka kerusuhan bernama Kobra Hercules, lantas menyebut nama Fauka, ketika diperiksa kepolisian. ’’Saudara F sudah disebut oleh salah satu tersangka MN atau banyak yang sebut Kobra Hercules,’’ kata Iqbal ditemui awak media di Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Penyidik Polri, kata Iqbal, tetap memegang prinsip azas praduga tak bersalah kepada Fauka. Penyidik Polri tidak mau prematur mengaitkan keterlibatan Fauka dan Tim Mawar dalam kerusuhan tersebut.

’’Apakah benar atau tidak keterangan yang dituangkan dalam BAP oleh yang bersangkutan, kami akan memanggil saudara F,’’ jelas Iqbal.(mg10)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook