JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Aduan yang disampaikan mantan pimpinan Tim Mawar, Mayjen (Purn) Chairawan atas pemberitaan majalah Tempo, ditindaklanjuti oleh Dewan Pers.
Dewan Pers langsung menjadwalkan pemanggilan terhadap kedua pihak, Selasa (18/6/2019). ’’Jadi kami sudah merencanakan memanggil pengadu dalam hal ini Pak Chairawan dan majalah Tempo pada hari Selasa mendatang, untuk dua-duanya diperiksa,’’ ucap Wakil Ketua Dewan Pers Hendri Bangun ditemui di kantornya, Selasa (11/6/2019).
Baca Juga :
Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut
Hendri mengatakan, Dewan Pers akan transparan menindaklanjuti aduan dari Chairawan. Dewan Pers membuka lebar kepada awak media meliput proses pemeriksaan pihak pengadu dan teradu. ’’Jadi mudah-mudahan, teman-teman mengikuti kasus ini sampai Selasa depan, sehingga putusannya bisa diikuti sampai tuntas,’’ ucap dia.
Mayjen (Purn) Chairawan mengadukan Tempo ke Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019). Aduan dilayangkan Chairawan sebagai buntut pemberitaan Majalah Tempo yang memuat dugaan keterlibatan Tim Mawar dalam kerusuhan di area depan Bawaslu, Jakarta Pusat, 21-22 Mei 2019.
Kuasa hukum Chairawan, Hendriansyah menyebut pemberitaan Majalah Tempo terkesan menghakimi Tim Mawar dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019. Sebab, Majalah Tempo memakai diksi yang menyebutkan Tim Mawar terlibat dalam aksi tersebut.
’’Kami berharap untuk Dewan Pers itu merekomendasikan adanya tindak pidana atas media atau tabloid Tempo edisi Senin 10-16 Juni. Sebab, isi konten beritanya menghakimi Tim Mawar,’’ ujar Hendriansyah ditemui di Gedung Dewan Pers, Selasa ini.
(mg10)
Sumber: JPNN.com