Argo menyebutkan, pihaknya mengagendakan ulang guna menggali keterangan tersangka. ’’Kita sudah menjadwalkan ulang ya, kita berharap hadir,’’ ungkap Argo.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Sofyan, Ahmad Yani mengatakan pihaknya tak bisa memenuhi panggilan karena yang kliennya sedang sakit. Karena itu ia minta ke penyidik untuk dijadwalkan ulang.
’’Dijadwalkan pemeriksaan, tapi beliau berhalangan, karena sakit. Kita minta ke penyidik untuk dijadwalkan ulang,’’ ungkap Ahmad Yani.
Dalam kasus ini, kliennya itu telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Adapun pelapor kliennya sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana. ’’Laporannya yang waktu itu melapor ramai-ramai. Pelapornya sama kayak yang melaporkan Eggi Sudjana,’’ paparnya.(fir)