KASUS UJARAN KEBENCIAN DI PN SURABAYA

Ahmad Dhani Kembali Divonis Satu Tahun Penjara

Nasional | Selasa, 11 Juni 2019 - 18:54 WIB

Ahmad Dhani Kembali Divonis Satu Tahun Penjara
Ahmad Dhani.

SURABAYA (RIAUPOS.CO) - Musisi sekaligus politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani kembali mendapat vonis penjara. Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019) menyatakan suami artis Mulan Jameela itu terbukti bersalah atas kasus ujaran kebencian sehingga dihukum satu tahun penjara.

Dhani melakukan ujaran kebencian yang dilontarkan saat deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya beberapa waktu lalu kepada para demonstran yang menghalanginya. Sebelumnya, Ahmad Dhani dituntut 1,5 tahun penjara. Tuntutan itu diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4/2019).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Suami Mulan Jameela ini dinilai jaksa terbukti bersalah karena mendistribuskan dokumen yang bermuatan penghinaan. Itu sebagaimana tertuang dalam pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

JPU juga mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan yang meringankan adalah terdakwa sopan selama persidangan.(sta)

Sumber: Pojoksatu
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook