JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) tahun 2020 kepada Aparat Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serta para pensiunan. Setidaknya THR tersebut akan diterima paling lambat Jumat (15/5) pekan ini.
Hal ini dipertegas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Ia pun memastikan bahwa pembayaran tersebut akan dilakukan secara serentak.
“Kami sekarang sedang lakukan persiapan dengan seluruh staf kerja untuk eksekusi pembayaran THR ini. Kita harapkan akan bisa dilakukan serentak paling lambat pada akhir Jumat ini, tanggal 15,” terang Sri Mulyani melalui telekonferensi pers, Senin (11/5).
Porsi THR yang akan diberikan kepada para ASN Pusat, TNI, dan Polri adalah sebesar Rp6,77 triliun. Untuk ASN Daerah akan diberikan sebesar Rp13,898 triliun. Kemudian, untuk THR para pensiunan ASN, yakni sebesar Rp 8,708 triliun.
“Total, THR yang akan dicairkan yakni pada Jumat ini sekitar Rp29,382 triliun,” ujarnya.
Adapun, THR ini hanya akan diberikan kepada seluruh pelaksana TNI, Polri, Hakim Agung, dan Hakim yang jabatannya setara dengan pejabat di bawah eselon II, IV dan seterusnya. Sedangkan, bagi pejabat di eselon I, II, serta pejabat negara tidak akan mendapatkan THR.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman