Berharap Revisi UU ASN, Honorer K2 Indonesia Dukung Pasangan 01

Nasional | Kamis, 11 April 2019 - 12:14 WIB

Berharap Revisi UU ASN, Honorer K2 Indonesia Dukung Pasangan 01
Ilustrasi.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Honorer K2 Indonesia resmi menyatakan dukungannya kepada pasangan capres – cawapres nomor urut 01 Joko Widodo dan Kiai Ma’ruf Amin pada 8 April 2019.

Ketua Deklarasi Honorer K2 Indonesia Zhillo mengatakan, alasan mereka mendukung Jokowi karena banyak rekan-rekannya usia di atas 35 tahun belum mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Di beberapa daerah, terutama guru honorer, hanya diberi honor Rp300 ribu sebulan. Jika dirata-ratakan, guru honorer hanya mendapatkan penghasilan Rp10 ribu setiap hari dari mengajar.

’’Jika ada orang bertanya, sudah tahu penghasilan jadi honorer kecil kenapa masih mau ? Jawabannya adalah sebuah pengharapan. Selalu ada harapan bahwa mengabdi akan berbuah manis yakni PNS harga mati bukan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),’’ kata Zhillo, Kamis (11/4/2019).

Ada keyakinan bahwa Presiden Jokowi di akhir masa jabatannya ini akan angkat honorer K2 menjadi PNS. Entah karena penghargaan karena masa bakti yang sudah lama atau memang mengikuti tes verivikasi dan validasi sesuai RUU Aparatur Sipil Negara (ASN). Di sinilah, pengharapan revisi undang-undang segera disahkan.

Mengingat aturan penerimaan CPNS yang digelar 2018, honorer K2 tidak bisa ikut seleksi lantaran persyaratan usia maksimal 35 tahun. Banyak honorer K2 yang berusia di atas 40 tahun, bahkan 50 tahun, mengabdi puluhan tahun dengan kesejahteraan yang jauh dari layak. Prasyarat ini membuat para honorer K2 merasa gagal sebelum bisa ikut berjuang.

Saat ini dari jumlah honorer K2 438.590, sudah berkurang karena ada yang lulus tes CPNS. Selanjutnya, pemerintah melakukan skenario lain bagi honorer K2 tua (di atas 35 tahun) untuk ikut seleksi PPPK.

’’Namun honorer K2 pun menyambut dengan dingin. Sebab, solusi untuk kami bukan dengan PPPK ataupun kesejahteraan lainnya tetapi dengan mengangkat kita menjadi PNS. Sebab, PPPK tidak mendapatkan pensiun. Maka honorer K2 membutuhkan regulasi untuk bisa diangkat menjadi PNS,’’ bebernya.

Salah satu regulasi yang dipakai adalah revisi UU ASN, yang diharapkan mengakomodir aturan honorer K2 usia di atas 35 tahun bisa diangkat menjadi CPNS.(**)

Sumber: JPNN.com

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook