JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Adanya pihak yang menyatakan akan membawa persoalan sengketa hasil pemilu 2019 ke badan Perserikatan Bangsa-Bangsa ataupun pengadilan internasional dinilai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD sebagai sesuatu yang tidak memungkinkan.
Pendapat itu disampaikan Mahfud menanggapi pernyataan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo soal daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 yang bermasalah membuka peluang hasil pemungutan suara dipermasalahkan hingga ke PBB.
’’Tidak ada mekanisme hukum yang memungkinkan orang mengadu ke pengadilan internasional atau ke PBB. Itu enggak ada,’’ ujar Mahfud di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).
Menteri Pertahanan di era Presiden KH Abdurrahman Wahid itu menambahkan, hanya ada dua macam pengadilan internasional. Yakni International Court of Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC).
ICJ merupakan pengadilan yang menangani sengketa antar-negara. Adapun ICC adalah pengadilan yang menangani kejahatan kemanusiaan.
Menurut Mahfud, Indonesia sudah punya mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu 2019. ’’Jadi, Indonesia ini sudah punya perangkat hukum ada Bawaslu, DKPP, pengadilan pidana dan MK,’’ ujar guru besar ilmu hukum itu.
Sebelumnya Hashim Djojohadikusumo mempersoalkan DPT Pemilu 2019. Adik kandung Prabowo Subianto itu membuka kemungkinan melaporkan KPU ke Interpol dan PBB jika kecurangan pemilu tidak diselesaikan.(mg10)
Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga