MENGAKU SEBAGAI KARYAWAN

Dirugikan Akun Antonio Banerra, JPNN Datangi Bareskrim

Nasional | Kamis, 11 April 2019 - 00:41 WIB

Dirugikan Akun Antonio Banerra, JPNN Datangi Bareskrim
Direktur IT dan Bisnis JPNN Auri Jaya saat berada di Bareskrim Mabes Polri Rabu (10/4/2019).

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penangkapan tersangka kasus hoaks ujaran kebencian terkait peristiwa kerusuhan Mei 1998 merangkaikan masalah lain.

Sebab, tersangka bernama asli Arif Kurniawan Radjasa yang kini sudah ditahan polisi itu mengaku sebagai karyawan media JPNN.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Atas pengakuan itu, JPNN merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar. Untuk menentukan langkah apa yang akan ditempuh, Direktur IT dan Bisnis JPNN Auri Jaya mendatangi markas Bareskrim Polri di Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019).

Kedatangan ini untuk berkonsultasi menyikapi ulah Arif lewat akun  Facebook-nya Antonio Banerra Auri yang didampingi Plt Pemred JPNN Ayatollah Antoni berkonsultasi dengan petugas SPKT Bareskrim dan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber.

Usai berkonsultasi, Auri mengatakan bakal melanjutkan kasus ini ke proses hukum. “Besok (11/4/2019) atau lusa pengacara kami akan melaporkan secara resmi setelah ada surat kuasa,’’ ujar Auri di Bareskrim Polri.

Menurut Auri, tindakan yang dilakukan akun Antonio telah merugikan perusahaannya. ’’Kami tercemar oleh perbuatan pelaku karena dalam akunnya di Facebook mengaku bekerja di JPNN. Kami selaku pengelola JPNN mendapat pertanyaan bertubi-tubi, apakah benar Antonio Banerra itu pekerja kami,’’ sebut Auri.

Selain itu, Auri mengaku klien-klien JPNN juga menanyakan hal serupa. ’’Tentu kami merasa sangat terganggu dan dirugikan oleh perbuatan pelaku yang berpengaruh pada citra JPNN,’’ sambung Auri.

Dalam kesempatan itu Auri kembali menegaskan bahwa JPNN tidak punya pegawai bernama Antonio Banerra. Selain itu, JPNN juga tidak pernah mempekerjakan pegawai dengan nama tersebut.

Dia juga mengapresiasi Polri dalam hal ini Polda Jatim, yang sudah bergerak menangkap pelaku dan memprosesnya terkait kasus ujaran kebencian. ’’Namun, kami merasa perlu memerkarakan pelaku dengan sangkaan penghinaan dan fitnah,’’ tegas Auri.

Pria berkacamata ini juga berterima kasih kepada kepolisian yang setelah menangkap pelaku, langsung menyampaikan penjelasan ke publik bahwa pelaku tidak bekerja di JPNN. ’’Kami harapkan proses hukum berjalan sesuai aturan dan kami percaya itu,’’ kata  Auri.(cuy)

Sumber: JPNN.com

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook