PADANG (RP) - Kasus pembunuhan yang dilakukan pegawai Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Sumbar terhadap istri sirinya, disikapi serius Pemprov Sumbar. Salah satunya, mendata ulang seluruh PNS lengkap dengan riwayat keluarga.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno telah menginstruksi seluruh pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mendata ulang jajarannya yang disertai riwayat rumah tangga. "Sebetulnya kalau saya lihat akar persoalannya kan telah ada sejak awal. Cuma antisipasinya yang terlambat. Nanti kalau perlu, PNS akan kita berikan konseling," ujar Irwan Prayitno yang juga profesor psikologi itu.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Sumbar mengaku tidak tahu Maizar, pegawai BPM yang membunuh istri sirinya itu, berpoligami karena tidak ada laporan dari istri pertama Maizar.
"Kami tahu setelah ada berita di koran, bahwa yang bersangkutan telah membunuh istri siri yang keduanya," ujar Kepala BKD Sumbar, Jayadisman kepada Padang Ekspres (Riau Pos Group).
Ia mengaku hanya memproses PNS yang berpoligami jika ada laporan dari masyarakat atau rekomendasi sanksi dari inspektorat. "Harus ada laporan dulu baru bisa diproses. Jika tak ada, bagaimana kami mau berikan sanksi pada PNS yang berpoligami," ujarnya.
Kepala Inspektorat Sumbar, Erizal mengaku tak mungkin tahu seluruhnya perilaku PNS Pemprov yang jumlahnya ribuan orang. Catatan Inspektorat, ada satu PNS yang dihukum penurunan pangkat selama tiga tahun sesuai PP No 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian. Dalam PP tersebut, PNS pria yang beristri lebih dari seseorang, wajib memperoleh izin dari pejabat atau atasan.
Kepala BPM Sumbar, Suhermanto Raza mengatakan, pegawainya yang tersangkut kasus pembunuhan merupakan pribadi yang baik dan santun. "Saya tak menduga dia melakukan perbuatan itu. Di kantor, dia sering memberikan kultum agama. Dia kan dulunya garin. Dia orangnya baik. Ya mungkin karena godaan syetan ia terjebak perbuatan setan tersebut," tuturnya. (ayu/rpg)