PEMBERHENTIAN PNS TAMATAN SD, SMP DAN SMA/SEDERAJAT

Riau Belum Terima Surat Resmi dari Kemen PAN-RB

Nasional | Jumat, 11 Maret 2016 - 10:11 WIB

PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), akan memberhentikan PNS sebanyak 137 ribu. Hal tersebut dijelaskan  Asisten Deputi (Asdep) Koordinasi Kebijakan Penyusunan Evaluasi Program dan Pembinaan SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Bambang Dayanto Sumarsono.

Namun ada syarat pemberhentian PNS tersebut. "Para PNS yang latar belakang pendidikannya SD, SMP, dan SMA yang jumlahnya mencapai 1,391 juta orang diberhentikan secara bertahap. Rasionalisasi berupa pensiun dini ini diberlakukan untuk PNS yang pengabdiannya minimal 10 tahun,” katanya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Riau Asrizal mengatakan, pernyataan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), akan memberhentikan PNS yang latar belakang pendidikannya SD, SMP, dan SMA secara resmi Pemerintah Provinsi Riau belum menerima suratnya dari KemenPAN-RB

"Sampai saat ini kita belum mendapatkan surat, arahan maupun kebijakan dari KemenPAN-RB terkait pemberhentian PNS tamatan SMA. Tentunya itu harus ada kepastian hukumnya agar tidak menimbulkan gejolak di kalangan PNS,"ujar Asrizal.

Laporan: Dofi Iskandar

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook