JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Permintaan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) kepada polisi untuk menghadirkan pengusaha Rizal Chalid dalam sidang kode etik terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto tidak bisa dipenuhi Mabes Polri.
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Ketut Untung Yoga Ana mengatakan, pihaknya tidak bisa meneruskan jika itu merupakan permintaan MKD. Ketut menjelaskan, MKD adalah badan yang bersifat internal dan sama sekali tak terkait dengan penegakan hukum. Karena itu, Polri tak bisa bertindak atas permintaan MKD.
"Ya itu tidak bisa (diteruskan ke Interpol)," kata Ketut di Mabes Polri, Rabu (9/12/2015).
Sebaliknya, jika kejaksaan yang meminta demi kepentingan penyidikan, selama memenuhi kriteria sebagai buronan, Polri bisa meminta bantuan Interpol untuk melakukan penangkapan.
Ketut menambahkan, salah satu syarat bagi seseorang untuk bisa masuk sebagai daftar buronan Interpol atau red notice adalah orang tersebut harus sudah berstatus tersangka dan bukan sekedar saksi. "Harus penuhi unsur, DPO dan itu tersangka. Kalau saksi tidak bisa. Saksi itu biasanya ditangkal kalau keluar. Tapi, kalau sudah ke luar negeri harus menunggu sah sebagai tersangka baru ajukan red notice," ungkapnya.
Seperti diketahui, Riza Chalid dipastikan sudah berada di luar negeri sejak 3 Desember 2015 lalu. Riza mangkir dari panggilan sebagai saksi di MKD di DPR dalam kasus dugaan etik permintaan saham PT Freeport oleh Ketua DPR Setya Novanto yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said. Selain itu, Riza juga tak memenuhi undangan Kejaksaan Agung dalam penyelidikan dugaan pemufakatan jahat Ketua DPR Setya Novanto. Setya Novanto sudah membantah semua tuduhan kepadanya. Namun di sisi lain, Presiden Joko Widodo marah karena namanya dicatut.(boy)
Laporan: JPNN
Editor: Fopin A Sinaga