Manajemen TNI Besar, Perlu Wakil Panglima

Nasional | Minggu, 10 November 2019 - 09:18 WIB

Manajemen TNI Besar, Perlu Wakil Panglima
Pratikno - internet

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Presiden Joko Widodo akhirnya menjelaskan alasan dimunculkan kembali jabatan wakil panglima TNI. Pria asal Solo itu mengatakan manajemen TNI sangat besar. Sehingga dalam mengelola panglima TNI perlu wakil.

Keterangan tersebut disampaikan Jokowi usai memimpin pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Istana Negara Jumat malam (8/11). “Coba (perhatikan, red) berapa TNI kita yang tersebar dari Miangas sampai Pulau Rote,” katanya.


Menurut Jokowi dari aspek SDM-nya, jumlah personel TNI begitu besar. Belum lagi aspek lain di luar urusan SDM. Dia kemudian mengatakan Kepala Polri juga memiliki wakil. Kemudian juga Jaksa Agung dengan personel yang tersebar di seluruh Indonesia, juga memiliki wakil. Kepala Badan Intelenjen Negara (BIN) juga memiliki wakil. Namun terkait siapa yang bakal menjadi Wakil Panglima TNI, Jokowi belum bisa memberikan jawabannya.

Dia mengatakan yang diatur saat ini masih sebatas kelembagaannya saja. Dia menegaskan usulan adanya Wakil Panglima TNI sudah lama. “(Pengangkatan wakil panglima, red) Bisa pekan depan, bisa bulan depan, bisa tahun depan,” kata Jokowi didampingi Wapres Ma’ruf Amin dan Menag Fachrul Razi. Jokowi mengatakan mekanismenya nanti sosok wakil panglima TNI adalah usulan dari penglima TNI.

Sementara itu Mensesneg Pratikno mengatakan secara kelembagaan memang benar ada Wakil Panglima TNI. Tapi sampai saat ini belum ada usulan nama. Keberadaan Wakil Panglima TNI tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 65/2019 tentang Susunan Organisasi TNI. Di dalamnya ada klausul keberadaan Wakil Panglima TNI.

Seperti diketahui terakhir ada Wakil Panglima TNI pada periode 1999-2000 silam. Kemudian dihapus oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Saat itu yang menjadi Wakil Panglima TNI adalah Fachrul Razi, yang sekarang menjadi Menteri Agama.

Mantan Rektor UGM itu menegaskan keberadaan jabatan wakil panglima TNI bukan sesuatu yang mendadak. Tetapi sudah melalui studi panjang. Dia mengatakan ketika Panglima TNI dijabat oleh Moeldoko, sudah ada usulan wakil panglima TNI.

Pratikno kemudian mengatakan memang ada aspek keperluan terkait dimunculkan kembali jabatan wakil panglima TNI. “Secara komparatif Kapolri ada wakilnya. BIN juga, kementerian lembaga yang portofolio besar ada (wakilnya, red). Jaksa agung juga ada (wakilnya, red),” kata Pratikno.

Untuk itu dia mengatakan keberadaan wakil panglima TNI sesuatu yang wajar. Namun dia menegaskan sampai saat ini baru soal kelembagaannya saja. Terkait personel atau usulan nama calon wakil panglima TNI belum ada.

Terkait mekansime penunjukan wakil panglima TNI, Pratikno menuturkan ada ketentuannya. “Pasti ada proses di internal TNI,” jelasnya. Kemudian dari usulan tersebut akan disampaikan dan diputuskan oleh Presiden. Sampai saat ini belum ada kabar target atau waktu Presiden memutuskan sosok wakil panglima TNI pendamping Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.

Tugas wakil panglima TNI sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat (2) Perpres 65/2019 ada empat hal. Yaitu pertama, membantu pelaksanaan tugas harian Panglima TNI. Kedua memberikan saran kepada panglima TNI terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur, doktrin, strategi militer, serta pembinaan TNI.

Kemudian tugas yang ketiga melaksanakan tugas panglima TNI apabila berhalangan sementara atau tetap. Dan yang keempat, wakil panglima TNI akan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh panglima TNI.(wan/jpg)

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook