JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menaikkan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten ke tahap penyidikan dari penyelidikan. Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kebakaran ini.
"Semalam gelar perkara oleh penyidik dan pagi tadi dari penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Ada dugaan pidana di sini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (10/9).
Yusri menjelaskan, kebakaran Lapas ini diduga memenuhi unsur Pasal 187 dan 188 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP. Diduga telah terjadi kelalaian yang membuat terjadinya kebakaran hebat.
Setelah status kasus ditingkatkan, penyidik akan melengkapi berkas perkara dengan memeriksa kembali sejumlah pihak. Namun, sampai saat ini penyidik memastikan belum ada penetapan tersangka.
"Rencana tindak lanjut ke depan kita akan buat melengkapi administrasi untuk memanggil kembali dalam rangka penyidikan dilakukan pemeriksaan," jelas Yusri.
Sebelumnya, kebakaran melanda Lembaga Permasyrakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten. Api sudah muncul sejak Rabu (8/9) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Sekertaris BPBD Kota Tangerang, Edi membenarkan peristiwa kebakaran tersebut. "Iya benar," kata Edi.
Sejauh ini korban tewas berjumlah 41 orang. Jumlah tersebut bertambah 3 orang menjadi 44 orang. Kemudian luka berat 8 orang, dan 72 orang luka ringan. Para korban telah dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang, Rumah Sakit Sitanala dan Poliklinik Lapas Tangerang.
Berdasarkan data awal, peristiwa ini diduga disebabkan oleh hubungan arus pendek listrik atau korsleting. "Tadi saya sudah lihat di TKP, berdasarkan pengamatan awal patut diduga karena terjadi hubungan pendek arus listrik," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
Saat ini petugas di lapangan masih bekerja untuk memastikan penyebab kebakaran. Petugas kepolisian juga telah disiagakan untuk mengamankan lokasi.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi