Setnov Akui Perintah Eni

Nasional | Senin, 10 September 2018 - 17:52 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) akhirnya membuka keterlibatannya terkait dugaan suap kesepakatan kerja sama pembangunan proyek PLTU Riau 1. Setnov pun mengakui dialah yang memperkenalkan Wakil Ketua Komisi VII DPR (nonaktif) Eni Maulani Saragih dengan pengusaha Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo. 

Melalui kuasa hukum Maqdir Ismail, Setnov mengakui bertemu Eni di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pertemuan itu juga disampaikan Eni beberapa hari lalu saat diperiksa penyidik.  ”Yang memperkenalkan Ibu Eni kepada Bapak Johannes B Kotjo adalah Pak Setya Novanto,” kata Maqdir saat dikonfirmasi Jawa Pos (JPG), Ahad (9/9).

Namun, Maqdir belum mau membeberkan kapan perkenalan itu dilakukan. Meski demikian, fakta itu menguatkan dugaan bahwa yang memerintah Eni untuk mengawal proyek PLTU Riau 1 adalah Setnov. Terkait perintah itu, Maqdir membenarkannya. Hanya, perintah itu bukan untuk mencari keuntungan Partai Golkar atau pribadi Setnov. ”Akan tetapi hanya menyampaikan agar ada perhatian dan pemantauan. Jangan sampai proyek penting dan untuk kepentingan orang banyak seperti ini mendapat hambatan yang tidak perlu dalam proses pembangunannya,” ujarnya. 
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

PLTU Riau 1 merupakan proyek yang dikerjakan konsorsium. Salah satu anggotanya adalah anak perusahaan Blackgold. Maqdir pun menepis Setnov mendapat fee dari Kotjo. Sebelumnya, informasi yang diperoleh JPG, Setnov diduga sebagai mind master bagi-bagi fee dari Kotjo. Total fee yang dijanjikan oleh Kotjo sebesar 2,5 persen dari nilai proyek yang memiliki nilai investasi sebesar 900 juta dolar AS tersebut.  ”Itu tidak benar,” kata Maqdir. 

Maqdir menambahkan, dalam pertemuan dengan Eni, Setnov juga meminta konfirmasi soal uang Rp2 miliar dari Eni untuk membantu kegiatan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Golkar akhir 2017 lalu.  ”Ada uang pinjaman sebesar Rp2 miliar dari Pak Kotjo. Pak Novanto menyarankan agar melakukan koordinasi dengan pengurus Partai Golkar dalam rangka pengembalian uang ini,” ujarnya.(tyo/jpg)

Sebagaimana diberitakan, KPK menelisik dugaan suap pembangunan proyek PLTU Riau 1. Sejauh ini, baru tiga yang ditetapkan tersangka oleh KPK. Di antaranya, Eni Maulani Saragih, Johannes B Kotjo dan Idrus Marham.  Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan sampai saat ini belum ada tersangka baru dalam kasus yang terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) itu.(tyo/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook