Taksi Online Harus Berbadan Usaha

Nasional | Sabtu, 10 Agustus 2019 - 00:57 WIB

BATAM (RIAUPOS.CO) -- Sebanyak 13 badan usaha yang sudah mendapatkan izin prinsip badan usaha taksi daring (dalam jaringan) atau taksi online bertemu Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Kamis (8/8). Salah satu pembahasannya adalah sebagian badan usaha belum diproses untuk mendapatkan rekomendasi Dinas Perhubungan (Dishub) Batam untuk mendapat izin operasional.


"Untuk melanjutkan urus izin operasional, kami harus dapat rekomendasi dari Dishub Batam. Yakni melewati SPJK (Surat Penentuan Jenis Kendaraan) dan uji KIR," kata Bobi, pemilik badan usaha taksi online, kemarin.



Namun kendalanya, lanjut Bobi, setiap badan usaha harus mengurus semua SPJK dan uji KIR sesuai jumlah kuota yang mereka dapatkan.


"Dari 300 taksi daring yang didapatkan Batam, maka setiap badan usaha mendapat 23 kuota, dan itu harus melewati rekomendasi Dishub Batam.


"Jadi harus penuh kuota ini. Tapi cari 23 (kuota) ini susah. Karena di sini (Batam) masih ada taksi daring yang enggan bergabung dengan badan usaha. Sementara di satu sisi, Dishub Batam mengharuskan kuota penuh," jelasnya.


Dikatakannya, masih banyak pengemudi taksi online tidak tertarik urus izin, karena tidak ada penindakan, baik dari aplikator maupun pemerintah.


"Kami berpikir sesama driver sama-sama cari nafkah. Tapi kami ingin tahu penindakannya bagaimana," ujarnya.


Sementara itu, Kepala Dishub Batam Rustam Efendi mengatakan, penindakan ada di tangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.


"Kita hanya pengawasan, kalau penindakan di provinsi. Tapi kami pasang stiker untuk bedakan yang urus izin dan tidak. Sudah ada badan usaha yang lengkap mendapat anggota," jelasnya.


Menanggapi keluhan tersebut, wali kota memerintahkan Dishub agar badan usaha yang sudah ada dapat segera diproses, sedangkan yang belum lengkap dapat diurus bertahap.


"Saya ingin cepat selesai, masa asyik ribut terus. Saya kasih waktu untuk yang sudah lengkap sudah harus selesai Jumat," tegas Rudi.


Rudi sempat menanyakan langkah penyedia aplikasi tentang mitranya yang tidak tergabung ke badan usaha. "Ke depan kan yang resmi (bergabung badan usaha) saja yang bisa bergerak, yang tidak bergabung tak bisa beroperasi. Aplikasinya kan ada di tangan bapak, apa solusinya?" tanya Rudi kepada General Manager Public Affairs of Sumatera Regional Guruh Gunawan Ismaela.


Guruh mengatakan, pada prinsipnya pihaknya tidak hanya memikirkan badan usaha namun seluruh mitra, dalam hal ini driver. "Kami ingin mitra berkembang lebih jauh. Yang tidak mendapat kuota, kami dorong kuota baru," tuturnya.


Tidak hanya perwakilan Grab, turut hadir perwakilan Gojek, distributor head Gojek David Riston. Kepada dua penyedia aplikasi ini, Rudi sempat menanyakan perihal driver yang tidak bergabung di badan usaha. Tapi Guruh justru takut jika aplikasi dihentikan akan menimbulkan kegaduhan.


Usai pertemuan tersebut, Guruh saat diwawancarai wartawan tidak menjawab lebih jauh. Demikian juga perwakilan Gojek tidak ingin berkomentar dan mengarahkan untuk ditanyakan ke regional corporate Gojek. "Ke bagian corporate saya saja. Kami aturannya begitu," ucap perwakilan gojek David Riston.

Sumber : Batampos.co.id
Editor : Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook