Sekeluarga Berkebun Ganja di Limapuluh Kota

Nasional | Jumat, 10 Agustus 2012 - 17:00 WIB

LIMAPULUHKOTA (RP) - Harga komoditi gambir yang turun-naik, membuat satu keluarga petani di Jorong Talang, Nagari Talangmaua, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, terjerat hutang sebesar Rp40 juta kepada lintah darat. Untuk membayar hutang tersebut, satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak itu, nekat bertanam narkotika jenis ganja kering.

Sayang, sebelum ganja yang ditanam di selah-selah pepohonan cabe di kebun mereka berhasil dipanen, satu keluarga malang itu malah ditangkap polisi. Mereka tidak hanya terancam berlebaran di balik penjara yang dingin. Tetapi juga terancam diproses secara hukum, karena  melanggar Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Informasi yang diperoleh Padang Ekspres (Group JPNN) dari Kapolres Limapuluh Kota AKBP Partomo Iriananto dan Kasat Narkoba AKP Amral menyebutkan, satu keluarga di Nagari Talangmaua yang ketahuan bertanam ganja di selah-selah kebun cabe itu, terdiri dari Arman,48, selaku kepala rumah tangga atau ayah, Elis,40, selaku ibu, dan Ahmad Gunawan, 20, sebagai anak.

Mereka, ketahuan menanam narkotika bernama lain Mariyuana itu, setelah Satuan Narkoba Polres Limapuluh Kota, memperoleh informasi dari masyarakat dan melakukan penggerebekan pada Kamis (9/8) sekitar pukul 01.30 WIB. "Sekarang, mereka masih menjalani pemeriksaan untuk penyidikan lebih lanjut," ujar AKBP Partomo Iriananto.

Kasat Narkoba Polres Limapuluh Kota AKP Amral menceritakan, penangkapan terhadap satu keluarga yang bertanam ganja di Nagari Talangmaua, berlangsung cepat. Penangkapan berawal saat masyarakat di Talangmaua memberi informasi kepada polisi, bahwa mereka melihat tanaman ganja di kebun cabe yang digarap Arman bersama istrinya Elis dan anak mereka Ahmad Gunawan.

"Informasi itu kami kembangkan dengan menurunkan anggota ke Nagari Talangmauan untuk melakukan penyelidikan. Setelah taruna yang didapat oleh anggota itu A-1 (valid dan cukup bukti), tim khusus langsung turun untuk melakukan penggerebekan pada Kamis dini hari tadi," jelas AKP Amral.

Dari hasil penggerebekan itu, sebut AKP Amral, pihaknya menemukan 62 batang ganja dengan tinggi rata-rata 30 centimer atau ditaksir berusia satu bulan. Ganja-ganja yang masih terlihat segar itu ditemukan di kebun cabe yang digarap oleh Arman bersama istrinya Elis dan anak mereka Ahmad Gunawan.

"Jarak kebun cabe dengan rumah keluarga Arman ini tidak terlalu jauh, hanya sekitar 200 meter. Ketika barang-bukti ganja sudah kami temukan, keluarga Arman sempat mengaku tidak tahu dengan ganja yang telah mereka tanam. Ketika barang-bukti kami perlihatkan, mereka tidak bisa menyangkal. Hingga akhirnya, mereka kami amankan," ujar AKP Amral.

Sampai kemarin siang, Arman bersama istrinya Elis dan anak mereka Ahmad Gunawan, masih menjalani pemeriksaan di ruang Satnarkoba Polres Limapuluh Kota. Kepada polisi dan sejumlah Wartawan Unit Polres Limapuluh, keluarga susah dari Nagari Talangmaua ini, memberi keterangan yang berbelit-belit.

Awalnya, Arman selaku kepala rumah tangga, mengaku tidak tahu, bila tumbuhan yang ditanam di kebun cabenya merupakan ganja. Pengakuan ini, membuat polisi sempat menggeleng-gelengkan kepala. Kendati demikian, polisi tidak mau main tangan dalam penyidikan. Dengan cara profesional, polisi terus melakukan pemeriksaan, hingga akhirnya keluarga Arman mengaku, bahwa mereka tahu yang mereka tanam adalah ganja.

"Saya melakukan hal ini karena terbelit hutang dengan seorang rentenir. Kami punya hutang Rp40 juta dan tak mampu lagi membayarnya. Tapi tolong pak, istri dan anak saya ini, tidak tahu apa-apa. Ini salah saya," ujar Arman kepada penyidik disaksikan sejumlah Wartawan Unit Polres Limapuluh Kota yang baru dikukuhkan oleh Kapolres AKBP Partomo Iriananto.

Cerita Arman kemudian dilanjutkan oleh istrinya Yulis. "Sebulan lalu, ada seorang famili laki-laki kami berinisial OYG yang menawarkan kepada kami, agar bertanam ganja, supaya bisa laku dijual dengan harga mahal. Sebab, usaha gambir kami sudah tidak lagi menghasilkan. Makanya, saya nekat menanam ganja ini," sebut Yulis.

Bibit ganja yang mereka tanam, menurut Yulis, diperoleh dari rentenir melalui perantara OYG. "Ganja itu kami tanam berurutan dengan jarak masing-masing sekira 100 centimeter. Untuk menjualnya saja kami belum tahu, OYG dan rentenir itu, yang katanya mau menjualkan untuk bayar hutang. Kami hanya menanam saja," ujar Yulis menambahkan.

Kendati sudah memberi keterangan, namun, Kasat Narkoba AKP Amral mengaku, tidak percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka. "Yang jelas, kasus ini masih kita dalami. Sebab, selain tiga tersangka ini kita juga masih memburu pelaku lainnya. Termasuk, orang yang memberi bibit ganja," demikian AKP Amral. (frv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook