Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Istana Meresmikan PKI Dibolehkan

Nasional | Rabu, 10 Juli 2019 - 22:34 WIB

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Istana Meresmikan PKI Dibolehkan
Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pelaku penyebar hoaks atau berita bohong berinisial LES (55), ditangkap aparat kepolisian. Dia diduga melakukan penyebaran berita bohong melalui media sosial WhatsApp dan Facebook soal ’’Istana Meresmikan Bahwa PKI Diperbolehkan di Indonesia’’.

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan penyidik telah menyita barang bukti berupa satu buah telepon genggam dan satu buah sim card. Hingga kini, yang bersangkutan masih diperiksan intensif.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi berhasil mengungkap alasan pelaku nekad menyebar hoaks. Pada polisi, LES mengaku tujuannya tak lain sebagai bentuk dukungan politik ke salah satu pasangan calon presiden di Pemilihan Presiden 2019 lalu.

’’Tersangka memposting konten gambar di Facebook miliknya dan video ke Whatsapp grup adalah sebagai bentuk dukungan politik terhadap salah satu pasangan paslon presiden,’’ kata Brigjen Dedi Prasetyo, Rabu (10/7/2019).

Diketahui, pelaku menyebarkan berita hoaks dan dikirim ke dalam WhatsApp Grup Joglo Semar Gugat dan diposting di akun Facebook miliknya dengan caption ‘DOKTER INI SALAH APA??? #poliTIKUS & #penDUNGU PENDUKUNG JOKOPET SUDAH HILANG AKAL SEHAT! Dan #INAelectionObserverSOS #MATINYA demokrasi #MEMALUKAN!!!!.

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan/atau Pasal 207 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana 6 Tahun Penjara dengan denda paling banyak Rp1 miliar.(sabikajitaufan)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook