JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril masih belum bisa bernapas lega dari jeratan hukum. Pasalnya Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali yang dia ajukan.
Dalam waktu dekat, Nuril akan dieksekusi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Menyusul putusan MA tersebut, sejumlah simpatisan Nuril mendukung upaya permohonan penangguhan penahanan.
Salah satunya yakni anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka. Ia bahkan menjadi salah satu penjamin penangguhan eksekusi Nuril. ’’Adanya penangguhan eksekusi terhadap sahabat saya Ibu Baiq Nurul di luar persoalan amnesti. Jadi, pastikan dahulu Ibu Baiq Nuril tidak dipenjara,’’ ujar Rieke di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Anggota Komisi VII DPR ini juga memberikan surat kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), serta anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. Isi surat tersebut yakni meminta adanya penangguhan eksekusi penahanan terhadap Nuril.
Dia berharap, Bamsoet dan Nasir Djamil bisa berkomunikasi dengan Jaksa Agung, HM Prastyo mengenai penangguhan eksekusi tersebut. ’’Mudah-mudahan mereka bisa komunikasi dengan Jaksa Agung,’’ katanya.
Rieke sendiri sudah melakukan komunikasi dengan Kejagung pada Senin (8/7/2019). Bukan untuk intervensi kasus ini, namun lanjutnya, untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Terpisah, anggota Komisi III DPR, Arsul Sani meyakini Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Dengan begitu, Nuril bisa lepas dari jeratan hukum yang menimpanya ini. ’’Kewajiban kami di DPR untuk mendukung presiden memberikan amnesti, itu saya kira DPR dalam posisi mendukung,’’ kata Arsul.(gunawanwibisono)