JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Tersangka yang disangkakan atas kasus dugaan perbuatan makar bertambah. Kali ini yang jadi tersangka tidak tanggung-tanggung, mantan Kapolda Metro Jaya, Mohammad Sofyan Yacob.
Adanya penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Kabid Humad Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. ’’Iya sudah kita tetapkan tersangka kasus makar. kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri, kata Argo di Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019).
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut
Rencananya Sofyan dijadwalkan akan diperiksa hari ini. Namun pemeriksaannya ditunda karena yang bersangkutan sedag sakit. ’’Ditunda ya, karena sakit,’’ ungkap Argo.
Penyidik sempat memeriksa beberapa saksi terkait kasus Sofyan. Setelah pihaknya pun langsung melalukan gelar perkara. ’’Kita
melakukan pemeriksaan saksi- saksi Tanggal 29 Mei kita
sudah gelar perkara dan kemudian dari hasil gelar perkara bahwa
statusnya kita naikkan menjad tersangka,’’ ungkap Argo.
Kuasa Hukum Sofyan, Ahmad Yani mengatakan dalam kasus ini, kliennya itu telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Adapun pelapor kliennya sama dengan pelapor tersangka dugaan makar Eggi Sudjana.
“Laporannya yang waktu itu yang lapor ramai-ramai. Pelapornya sama kayak yang melaporkan Eggi Sudjana,’’ paparnya.(fir)
Sumber: Pojoksatu
Editor: Fopin A Sinaga