DAPAT MENGAKIBATKAN KECELAKAAN

Mengemudi Sambil Pakai HP Harus Ditindak Tegas

Nasional | Jumat, 10 Mei 2019 - 07:14 WIB

Mengemudi Sambil Pakai HP Harus Ditindak Tegas
Ilustrasi.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Data mencatat bahwa salah satu penyebab terjadinya kecelakaan di jalan raya adalah penggunaan handphone atau ponsel saat berkendara. Penggunaan ponsel sambil mengendara bisa menyebabkan konsentrasi terganggu saat mengemudi.

Karenanya, pihak berwenang diinta untuk tegas terhadap pengendara yang menggunakan ponsel. Menurut Staf Ahli Menteri Bidang Logistik, Multimoda dan Keselamatan Perhubungan, Cris Kuntadi, saat ini belum ada sanksi tegas kepada pengendara yang menggunakan ponsel ketika berkendara. Padahal, praktik tersebut jelas merupakan pelanggaran Undang-Undang.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Berdasarkan data Asosiasi Jalan Tol, pada 2018 lalu, telah terjadi 1.135 kecelakaan di jalan tol, meningkat dibandingkan tahun 2017 yang berjumlah 1.075 kecelakaan.

Sementara itu, data yang dihimpun oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), faktor manusia menjadi penyebab yang paling tinggi prosentasenya, yaitu sebesar 80 sampai 90 persen.

Menurut Cris, salah satu faktor kelalaian manusia yang dapat mengakibatkan kecelakaan adalah penggunaan ponsel ketika berkendara.

Cris juga mengusulkan  pemasangan alat deteksi penggunaan ponsel bagi seluruh pengemudi untuk mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas.

’’Saya rasa perlu untuk dipasang suatu alat deteksi penggunaan ponsel pada kendaraan untuk mencegah supaya pengemudi tidak menggunakan ponsel saat berkendara mengingat saat ini begitu masif penggunaan ponsel,’’ ujar Cris Kuntadi saat memimpin rapat bersama perwakilan Komite Nasional Keselamatan Transportasi dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di kantor Kementerian Perhubungan, Kamis (9/5/2019).

Selain itu, Cris juga menghimbau kepada seluruh pihak untuk terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya penggunaan ponsel ketika berkendara. Sosialisasi dapat dilakukan melalui  iklan layanan masyarakat atau spanduk.

’’Saya juga menghimbau kepada Kepolisian untuk terus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan dengan memberikan sanksi tegas kepada pengemudi yang kedapatan menggunakan ponsel ketika berkendara,’’ tutupnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 106 ayat (1) disebutkan bahwa ’’setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.’’

Sementara, pasal 238 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).(igmanibrahim)

Sumber: Jawapos.com

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook