KATA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

Pengakuan Bowo Harus Pakai Bukti untuk Jerat Orang Lain Jadi Tersangka

Nasional | Rabu, 10 April 2019 - 23:14 WIB

Pengakuan Bowo Harus Pakai Bukti untuk Jerat Orang Lain Jadi Tersangka
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa melakukan tindakan jika hanya berdasarkan apa kata seseorang. KPK masih memerlukan hal lain untuk bisa menjerat seseorang menjadi tersangka dan membawanya ke pengadilan.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menanggapi pengakuan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso mengenai perintah dari pengurus Partai Golkar, Nusron Wahid untuk menyiapkan 400 ribu amplop yang dipakai untuk serangan fajar pada pemilu 17 April 2019.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

KPK menetapkan Bowo sebagai tersangka kasus suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) terkait distribusi pupuk buatan BUMN. ’’KPK tidak memerlukan pengakuan saja dalam membuktikan sebuah peristiwa tindak pidana korupsi. Itu sebabnya pengakuan memerlukan pembuktian, di mana proses itu masih berlangsung di penyidikan saat ini,’’ kata Saut saat dikonfirmasi, Rabu (10/4/2019).

Saat ini, kata Saut, penyidik KPK menindaklanjuti isu yang selaras dengan bukti-bukti kasus dugaan suap itu. Dia mengharapkan pihak-pihak lain tidak menggiring kasus ini ke ranah politis.

’’KPK hanya akan masuk pada isu yang relevan dengan wewenang atau kompetensinya, di mana itu juga sudah diatur oleh KUHAP. Jadi, tunggu saja seperti apa penyidik mengembangkan hal itu‎,’’ katanya.

Sebelumnya Bowo mengaku diminta Nusron untuk menyiapkan 400 ribu amplop guna melakukan serangan fajar Pemilu 2019. Bowo menyampaikan hal itu usai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (9/4).  ’’Saya diminta oleh partai menyiapkan 400 ribu‎ (amplop), Nusron Wahid meminta saya untuk menyiapkan 400 ribu (amplop),’’ kata Bowo.(mg10)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook