JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Rencana Kementerian PAN dan RB untuk membuat pensiun dini banyak pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) menimbulkan banyak reaksi di masyarakat. Salah satu reaksi itu adalah ketidaksetujuan. Karenanya, sebelum itu dilakukan dipandang perlu untuk memperhatikan hal-hal berikut:
Pertama, anggota komisi II DPR Yandri Susanto mempertanyakan urgensi kebijakan rasionalisasi. Terlebih, UU ASN (aparatur sipil negara) sudah mengatur usia pensiun PNS.
Kedua, masih kata Yandri, PNS yang dipensiunkan dini diberi pesangon untuk membuka usaha. "Dia sebelumnya di dunia PNS, disuruh usaha, apakah menyambung? Jangan sampai uangnya habis jadi nggak karuan. Sekarang saja banyak pengangguran. Sarjana banyak menganggur," tegas Yandri.
Ketiga, pada 2014 Kemen PAN-RB memberlakukan perpanjangan batas usia pensiun PNS pada jabatan administratif dari 56 tahun menjadi 58 tahun.
Keempat, sejumlah sekretaris daerah provinsi (sekdaprov) mengaku was-was jika harus menerapkan kebijakan rasionalisasi PNS di wilayahnya masing-masing. Mereka khawatir kebijakan pengurangan jumlah PNS dengan merumahkan abdi negara itu memicu konflik di masyarakat.
"Kami sudah meminta agar kebijakan rasionalisasi ditinjau lagi. Selain itu daerah perlu dilibatkan dalam melakukan kajian rasionalisasi. Saya sudah bisa membayangkan akan ada kegaduhan bila ini tidak dilakukan dengan hati-hati," kata Sekdaprov Gorontalo Winarni Monoarfa, Rabu (9/3/2016).