SEMARANG (RIAUPOS.CO) - Polda Jawa Tengah (Jateng) resmi melarang pemakaian jebakan tikus yang dialiri listrik setelah 23 orang tewas akibat alat tersebut.
Hal itu disampaikan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi. Kapolda menegaskan, membasmi tikus sebagai hama di persawahan dengan menggunakan jebakan listrik merupakan cara ilegal.
"Cara-cara membasmi tikus dengan jebakan listrik merupakan cara ilegal," kata Kapolda Jateng di Semarang, Ahad (9/1/2022).
Ia memastikan kepolisian akan menindak tegas pemilik atau orang yang memasang jebakan tikus yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa.
Kapolda mengapresiasi dan mendukung penggunaan cara-cara aman dalam membasmi tikus di persawahan, seperti dengan membudidayakan burung tyto alba sebagai pemangsa alaminya.
Ia menilai burung hantu jenis serak jawa atau tyto alba efektif dalam membantu petani dalam mengendalikan hama tikus.
Ia juga memerintahkan Bhabinkamtibmas bekerja sama dengan penyuluh pertanian agar mengajak petani memanfaatkan tyto alba sebagai pengendali hama tikus.
Sementara Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy menambahkan sudah cukup banyak korban berjatuhan akibat penggunaan jebakan tikus berlistrik.
Setidaknya, 23 orang di berbagai daerah di Jateng --terbanyak di Sragen-- meninggal dunia akibat jebakan listrik ini.
"Sebagian akibat senjata makan tuan, yang lainnya menyebabkan korban jiwa dari orang lain yang melintas di persawahan," katanya.
Sumber: JPNN/CNN/Antara/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun