JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Memperkuat penanganan terhadap konten negatif di internet, Kementerian Komunikasi dan Informatika gandeng berbagai kementerian dan lembaga, total ada 16 bidang.
"Kerja sama tersebut di antaranya dalam bentuk Satuan Tugas maupun Penandatanganan Kerja Sama untuk penanganan konten-konten negatif yang sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga," kata Plt. Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu, dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1).
Data Kemkominfo menunjukkan terdapat 431.065 aduan konten negatif sepanjang 2019, laporan terbanyak untuk kategori pornografis sebesar 244.738 aduan. Setelah pornografi, Kemkominfo mendapat 57.984 aduan untuk fitnah.
Kemkominfo juga menerima aduan masyarakat untuk kategori konten yang meresahkan berjumlah 53.455 aduan. Konten lainnya mendominasi aduan berupa perjudian 19.970 aduan, penipuan 18.845 dan hoax 15.361.
Kerja sama untuk menangani konten negatif ini dibagi dalam 16 bidang, masing-masing bidang diisi satu hingga lebih mitra. Kerja sama tersebut adalah sebagai berikut:
1.BNPT, POLRI, DENSUS 88
Pemberantasan Radikalisme dan Terorisme
2.POLRI
Satgas Pemberantasan Pornografi Anak
3.OJK, KEMENDAG, BAPPEBTI,BKPM
Satgas Waspada Investasi dan Penanganan Fintech Ilegal
4.BPOM, KEMENKES, BNN,POLRI, INTERPOL
Satgas & Operasi Pangea untuk penanganan Obat, Makanan, dan Kosmetik Ilegal
5.KEMENKO PMK, KEMENPPPA, KPAI
Satgas Pemberantasan Pornografi dan Perdagangan Orang
6.KPU, BAWASLU
Penanganan Konten terkait Pemilu
7.KEMENKUMHAM, BEKRAF DITJEN HKI, KEJAKSAAN AGUNG, POLRI,
Satgas Penanganan Pelanggaran HKI
8.KEMENKOPOLHUKAM, BIN, POLRI, TNI
Penanganan konten radikalisme, hoaks, hatespeech yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
9.BMKG
Peredaran Informasi Gempa yang Tidak Mengacu Pada Data BMKG
10.BANK INDONESIA
Peredaran dan Penjualan Uang Palsu
11.BNN, POLRI, Seluruh K/L
Pemberantasan Narkoba
12.KEMENTERIAN PERTANIAN
Penjualan Komoditas Pertanian Ilegal
13.KEMENTERIAN LHK
Jual Beli Satwa dan Tumbuhan Langka yang Dilindungi
14.KEMENTERIAN SOSIAL
Penipuan Undian Berhadiah
15.KEMENKES, BPOM
Konten dan Iklan Rokok yang melanggar perundang-undangan
16.KEMENTERIAN AGAMA
Satgas Penanganan Biro/Travel Umroh Ilegal.
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal