JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Setiap orang dituntut untuk saling menghormati hak dan kewajibannya masing-masing. Karenanya, setiap hak seseorang dibatasi juga oleh hak-hak orang lain. ”Kebebasan kita dibatasi oleh hak dan kebebasan orang lain. Kita boleh mengekspresikan diri sedemikian rupa, tapi ekspresi kita harus juga menghormati hak dan kebebasan orang lain,” ujar Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin saat membuka seminar nasional yang digelar Ditjen Bimas Hindu dengan tema Perkawinan Sejenis dalam Pandangan Agama-Agama di Indonesia di Sanur, Bali, belum lama ini.
Soal pernikahan sejenis, Menag mengatakan, setidaknya sudah ada 24 negara yang melegalkan perkawinan sejenis. Isu pernikahan sejenis juga terus berkembang di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Namun masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang religius. Nilai nilai agama tidak bisa dipisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia, apa pun agamanya. Karenanya, dalam mengekspresikan hak, sudah semestinya setiap orang mempertimbangkan empat hal di antaranya pertimbangan moral, pertimbangan agama, pertimbangan keamanan, dan pertimbangan ketertiban umum.
Dirjen Bimas Hindu I Ketut Widnya menjelaskan, tentang perkawinan di Bali itu tidak dibenarkan laki dengan laki, adanya sebuah perkawinan yaitu, perempuan dan pria. ”Dalam UU pernikahan Indonesia pun begitu, sangat jelas bahwa yang dinyatakan sah menikah itu adalah wanita dan pria. Tidak diperbolehkan pernikahan sejenis,” katanya. Dia menegaskan, pernikahan sejenis di Bali jelas sudah melanggar etika norma adat,norma sosial istiadat dan norma agama.(nas/jpg)