JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penyelidikan dugaan permufakatan jahat atas kasus Papa Minta Saham terus diseriusi Kejaksaan Agung. Buktinya, Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin kembali dipanggil kejaksaan untuk diperiksa. Maroef mengatakan dirinya ditanyai penyelidik sembilan pertanyaan dalam pemeriksaan lanjutan dugaan pemufakatan jahat Ketua DPR Setya Novanto, Selasa (8/12/2015).
Dalam kesempatan itu Maroef juga diperdengarkan kembali rekaman percakapan Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid yang direkamnya. Kini rekaman itu sudah berada di tangan Kejagung.
"Mendengarkan kembali rekaman dari handphone yang saya pinjamkan untuk mencocokkan dengan pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan," kata Maroef.
Dia menegaskan, pemberian keterangan ini masih belum selesai. Menurut dia, akan ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan lagi untuk melengkapi data-data yang diperlukan.
"Ini belum selesai," tegasnya.(boy)
Laporan: JPNN
Editor: Fopin A Sinaga