Inpres BPJS Kesehatan Jadi Dibikin, Masyarakat Bisa Gugat ke MK

Nasional | Rabu, 09 Oktober 2019 - 13:00 WIB

Inpres BPJS Kesehatan Jadi Dibikin, Masyarakat Bisa Gugat ke MK
Pelayanan BPJS Kesehatan (foto: jawapos.com)

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Seperti tak mendengar keluhan dan protes di masyarakat, Pemerintah tetap godok regulasi baru bagi para penunggak iuran BPJS Kesehatan. Nantinya, para penunggak iuran tidak bisa lagi mengakses pelayanan publik. Aturan ini nantinya akan berbentuk Instruksi Presiden (Inpres).

Pengamat Kebijakan Publik, Rachmat Hidayat menjelaskan, BPJS merupakan kuasi pelayanan kesehatan. Artinya, pelayanan yang diberikan BPJS tidak sepenuhnya ditanggung pemerintah.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Karena ini sifatnya kuasi. Masyarakat ikut menanggung biaya pelayanan yang diberikan BPJS. Kalau pemerintah maunya begitu, masyarakat bisa mengajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi) terkait Inpres tersebut," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (9/10)

Alumni Wyoming University tersebut juga menjelaskan kebijakan yang diambil pemerintah terbilang aneh. Bahkan ancaman tidak akan mendapat layanan publik merupakan sebuah tindakan yang konyol.

"Kan begini, ada subsidi dari pemerintah. Kita bisa mendapat subsidi itu kalau kita bayar. Kalau tidak bayar, ya tidak dapat subsidi. Lha kalau nunggak bayar, malah dihalang-halangi mendapat pelayanan publik, itu konyol," pungkasnya.

Editor: Deslina

Sumber: Jawapos.com









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook