JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Mohammad Iqbal dilaporkan ke Divisi Propam Polri karena diduga menyebarkan berita hoaks soal Kivlan Zen. Selain Iqbal, dua perwira polisi lainnya juga dilaporkan, yakni Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi, dan Kompol Pratomo Widodo. Keduanya diduga telah menyebar berita hoaks.
Menanggapi laporan itu, Irjen Iqbal mengatakan bahwa langkah yang diambil oleh Kivlan dan kuasa hukumnya adalah cara yang benar dan tepat bagi masyarakat yang tidak puas dengan tindakan kepolisian.