Lion Air Group Kembali Terbang 10 Juni, Simak Syaratnya

Nasional | Selasa, 09 Juni 2020 - 05:20 WIB

Lion Air Group Kembali Terbang 10 Juni, Simak Syaratnya
Ilustrasi. Pesawat Lion Air di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.(JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Lion Air Group (Lion Air, Wings Air, Batik Air) berencana memulai operasional penerbangan untuk layanan penumpang berjadwal domestik pada 10 Juni 2020. Berbagai aturan pun menjadi prasyarat bagi calon penumpang yang ingin bepergian menggunakan jasa transportasi udara ini. Apa saja? simak penjelasan berikut ini.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam siaran persnya menyampaikan, sesuai perkembangan, bahwa calon penumpang pesawat udara sudah semakin memahami serta akan dapat memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan pesawat udara yang ditetapkan selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 


“Lion Air Group berencana memulai penerbangan penumpang berjadwal domestik pada 10 Juni (besok Rabu,red),” katanya melalui siaran pers yang diterima Riaupos.co, Selasa (9/6/2020).

Terlebih dengan telah diterbitkan dan diedarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 yang mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara, dimana lebih sederhana. 

“Menurut surat edaran tersebut, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan kesehatan,” ungkapnya.

Beberapa poin disyaratkan bagi calon penumpang. Pertama, jika tes kesehatan yang digunakan Rapid Test, maka masa berlaku adalah 3 hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka masa berlaku ialah 7 hari. Atau kedua, apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/ Puskesmas.

Untuk itu calon penumpang Lion Air Group harus mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan. Selain itu juga mewajibkan dan meminta bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan pihak Lion.

Mulai dengan tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.

Kemudian menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya), mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer), mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara, menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat, mengikuti petunjuk awak pesawat.

“Pelaksanaan penerbangan Lion Air Group tetap menjalankan protokol kesehatan, dengan harapan agar setiap operasional memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Laporan: Eka G Putra

Editor: Firman Agus









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook