JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid meminta agar perusahaan pers dapat dimasukan dalam kategori industri yang mendapatkan insentif berupa relaksasi pajak. Pasalnya industri media juga mengalami penurunan karena dampak wabah virus corona.
"Pandemi Covid-19 menyebabkan krisis di berbagai bidang dan tidak luput juga bagi industri pers. Padahal sebagaimana kita ketahui, kehadiran pers saat ini justru menjadi krusial untuk diseminasi informasi yang baik," kata Meutya Hafid dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Kamis (9/4).
Politikus Partai Golkar itu beranggapan, tidak berlebihan menyebut bahwa pekerja pers juga menjadi bagian dari garda terdepan perjuangan melawan Covid-19. Karena, pers ikut berperang di garda terdepan melawan Covid-19 dengan informasi yang sahih dan akurat di tengah gelombang hoaks yag menjamur saat ini.
Menurut politikus Golkar itu, ada beberapa poin hasil komunikasi DPR dengan Dewan Pers, yang dapat membantu perusahaan pers saat ini diantaranya, penghapusan kewajiban membayar Pph 21, 22, 23 25 selama tahun 2020, penangguhan pembayaran denda-denda pajak terhutang sebelum tahun 2020.
"Di samping itu, juga adanya keberpihakan dengan memberikan alokasi diseminasi program dan kinerja pemerintah untuk perusahaan yang terdaftar di Dewan Pers," katanya.
Meutya Hafid juga meminta pemerintah dapat memberikan insentif kepada perusahaan pers untuk memastikan keberlangsungan hidup perusahaan pers yang kredibel pada saat situasi krisis.
Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal