JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menjelaskan mekanisme larangan meliput para caleg dan capres selama masa tenang Pemilu 2019 yang dimulai 14 hingga 16 April. Menurut dia, wartawan masih boleh meliput para caleg dan capres, asalkan bukan kegiatan kampanye. ’’Sejauh itu faktual dan berimbang, boleh saja,’’ ujar dia di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2019).
Yosep menambahkan, wartawan juga harus mengecek dulu apa yang ingin diberitakan itu. ’’Cek dulu ya, kalau ragu-ragu dari media sosial, jangan langsung diberitakan,’’ imbuh dia.