DEWAN PERS BERI PENJELASAN

Saat Masa Tenang Kampanye, Ada Larangan Liputan bagi Wartawan

Nasional | Selasa, 09 April 2019 - 23:17 WIB

Saat Masa Tenang Kampanye, Ada Larangan Liputan bagi Wartawan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menjelaskan mekanisme larangan meliput para caleg dan capres selama masa tenang Pemilu 2019 yang dimulai 14 hingga 16 April. Menurut dia, wartawan masih boleh meliput para caleg dan capres, asalkan bukan kegiatan kampanye. ’’Sejauh itu faktual dan berimbang, boleh saja,’’ ujar dia di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2019).

Yosep menambahkan, wartawan juga harus mengecek dulu apa yang ingin diberitakan itu. ’’Cek dulu ya, kalau ragu-ragu dari media sosial, jangan langsung diberitakan,’’ imbuh dia.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pria yang karib disapa Stanley ini juga mengatakan, wartawan tetap boleh meliput kegiatan caleg dan capres apabila menyangkut kepentingan masyarakat umum. ’’Kalau itu menyangkut kepentingan umum, beritakan. Kalau ada orang yang menghambat, Dewan Pers akan mencoba untuk mem-back up,’’ sambung dia.(cuy)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook