JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sesuai dengan undang-undang, hari pencoblosan Rabu 17 April 2019 merupakan hari yang diliburkan. Karenanya pemerintah secara resmi menetapkan 17 April 2019 sebagai hari libur nasional.
Penetapan itu dituangkan ke dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional. Keppres itu sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (8/4).
’’Menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka pemilihan umum tahun 2019,’’ begitu bunyi Keppres Nomor 10 Tahun 2019 tersebut.
Penetapan hari libur nasional guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya. Keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hari Rabu 17 April 2019 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum tahun 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga Keputusan presiden perlu dikeluarkan untuk penetapan hari libur nasional tersebut.(muhammadridwan)
Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga