UU ASN HANYA DIKENAL PNS DAN PPPK

Ini Penting untuk Honorer K2 yang Belum Ikut Tes PPPK

Nasional | Selasa, 09 April 2019 - 13:34 WIB

Ini Penting untuk Honorer K2 yang Belum Ikut Tes PPPK
Tes PPPK menggunakan sistem CAT.(jpnn)

JAKARTA(RIAUPOS.CO)- Masalah Honorer K2 akan dituntaskan dalam waktu lima tahun, yakni dengan ikut seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Dalam masa lima tahun ini diharapkan seluruh honorer K2 sudah memiliki status sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Muzakir mengatakan, dalam UU ASN hanya dikenal PNS dan PPPK.

Itu sebabnya dalam masa transisi ini pemerintah memberikan kesempatan kepada honorer K2 di atas 35 tahun untuk mengikuti tes PPPK.

"Dalam masa transisi lima tahun ini seluruh honorer K2 harus ikut tes, sehingga nantinya di instansi pemerintah hanya ada PNS dan PPPK,” kata Muzakir kepada JPNN, Selasa (9/4).

BACA JUGA: Bisa Saja Honorer K2 Pendukung Prabowo Berubah Sikap sebelum 17 April

Dia menambahkan, setelah lima tahun, tidak adalagi istilah honorer. Sebab, amanat undang-undang hanya mengenal PNS dan PPPK.

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, kuota PPPK tahap satu dari honorer K2 sesuai usulan kebutuhan daerah. Bila daerah mampu, bisa saja mengusulkan semua honorer K2 yang lolos passing grade untuk diangkat PPPK.

Namun, Bambang Riyanto, anggota DPR RI dari Partai Gerindra berpendapat, kuota PPPK masing-masing daerah harus tetap ditentukan pusat. Jika tidak dibatasi pusat, daerah bisa seenaknya mengusulkan jumlah PPPK sehingga akan membebani APBN/APBD.

 

"Gaji PPPK itu diambil dari APBD. Sumber dana APBD sebagian besar dari APBN berupa DAU (dana alokasi umum), DAK (dana alokasi khusus), dan DBH (dana bagi hasil). Kalau mengandalkan PAD (pendapatan asli daerah) kecil jadi sulit," tandasnya. (esy)

Sumber : JPNN.com
Editor: Deslina









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook