PADANG (RP) - Berselang 10 jam usai membunuh sang istri Mira Artati, 35—demikian nama lengkap Mira—dengan cara menikam pakai sangkur, Maizar, 49, menyerahkan diri ke Polresta Padang. Sebelumnya penjaga Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Sumbar ini beberapa kali mau bunuh diri. Apa yang dilakukan pria berkaca mata ini selama buron?
Kelelahan dan kegundahan terlihat di wajah Maizar ketika ditemui Padang Ekspres (Riau Pos Group) di Mapolresta Padang, kemarin (8/4) siang. Betapa tidak, selama pelariannya dia memang kurang tidur. Apalagi kini Pegawai Negeri Sipil BPM Sumbar itu, dihadapkan pada kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri.
Biar begitu, Maizar yang mengenakan seragam tahanan bernomir 159 itu, tetap bersedia melayani pertanyaan wartawan di satu ruangan penyidik Mapolresta Padang. Pengakuan Maizar, dirinya tidak bersama Mira ke kantor BPM, seperti diberitakan sebelumnya. Menurut Maizar, dia telah duluan berada di kantor tempatnya bekerja itu. Pada hari naas Minggu (7/4) siang itu, dia tengah melepas lelah dan tidur-tiduran setelah berjaga malam, di areal kantor BPM Sumbar. Sebagai penjaga tugas Maizar memang tak banyak. Apalagi pada hari Minggu, libur kerja.
Pada saat istirahat itulah Mira datang sendirian. “Saya langsung dimaki-maki. Hinaan paling tidak saya terima, ketika dia (korban, red) menghina ibu saya.
Dia menyebut orangtua saya sebagai wanita tua bongkok,” ujar Maizar yang terancam dipecat sebagai PNS. Ini sekaligus membantah dugaan awal, bahwa pembunuhan tersebut bermotif cemburu.
Sebetulnya, lanjut Maizar, pertengkaran dia dengan istrinya itu telah terjadi sejak lama. Gara-garanya, Mira memaksa dan meminta Maizar menjadi istri sah saya. “Saya dipaksa memasukkan namanya dalam daftar penerima gaji di BPM,” ungkap Maizar.
Menurut Maizar, Mira adalah istrinya yang ketiga. Mereka menikah secara siri. Istri pertama Maizar adalah Rosnidar Wati, tinggal di Nagari Batupayuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Limapuluh Kota. Istri kedua Maizar bernama Lisa Analestari. “Dengan Lisa, saya sudah cerai cerai awal 2008 lalu,” kata Maizar.
Mira, kata Maizar, dinikahi pada 28 Desember 2008. Mereka lalu tinggal bersama di Lubuakminturun, Kecamatan Kototangah. Persisnya dekat SDN 57 Padang. Bersama Mira, Maizar dikaruniai seorang anak yang sudah berumur 2,5 tahun.
Berniat Bunuh Diri
Maizar menuturkan, usai menikam istrinya di belakang mushala kantor BPM, dia langsung menuju rumahnya di Jalan Delima I, Belimbing, Kecamatan Kuranji. Dia mengendarai sepeda motor dinas BPM berpelat merah. Di rumah yang dibeli bersama istri Rosnidar Wati ini, Maizar mengambil helm dan jaket. Selepas itu, Maizar langsung pergi. Tujuannya menemui Rosnidar Wati, yang tinggal bersama ibu Maizar di Batupayuang.
Dalam perjalanan, Maizar sempat beristirahat di kawasan Malibo Anai. “Saat istirahat, terpikir untuk bunuh diri dengan cara minum obat antinyamuk. Lalu terlintas pula mau menabrak mobil saja,” kata tersangka yang tak kuasa menahan air matanya.
Kenapa Maizar mengurungkan niatnya untuk bunuh diri? “Saya kepikiran nasib istri saya (Rosnidar Wati) yang tinggal bersama orangtu saya,” ujar Maizar yang terbilang sebagai salah satu tokoh masyarakat di Batupayuang.
Menurut Maizar, dia tiba di Batupayuang sekitar pukul 19.30. Di rumah orangtuanya ini, Maizar tak kuasa menahan emosi. Dia memeluk ibunya, lalu istrinya Rosnidar Wati. Sesaat kemudian, dia menceritakan apa saja yang baru dia lakukan. Ibu dan istri Maizar tak begitu terkejut. Rupanya, polisi telah lebih dulu menghubungi ibu dan istrinya.
Tak lama berselang, salah seorang keponakan Maizar, yang juga polisi di Polresta Bukittinggi tiba menemui Maizar. Keponakan Maizar menyarankan agar Maizar menyerahkan diri ke polisi.
Setelah berembuk dengan pihak keluarga, malam harinya Maizar menyerahkan diri ke Polresta Padang. Dia diantar keponakannya yang polisi itu.
Kapolresta Padang, Kombes Pol M Seno Putro didampingi Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Iwan Ariyandhi menyebutkan tersangka tiba di Mapolresta sekitar pukul 01.00 dini hari.
“Tersangka telah mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku tidak kuat dicaci maki korban. Tersangka dan korban ternyata sudah bertengkar sejak bulan puasa tahun lalu,” kata Iwan Ariyandhi. Menurut Iwan, penyidik akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis: pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup.
Terpisah, Pejabat Pemberi Informasi RSUP M Djamil Padang, Gustavianof menyebutkan bahwa jenazah Mira telah selesai diotopsi. Sekitar pukul 12.30, jenazah sudah dibawa keluarga korban. “Kemungkinan jenazah korban tersebut dikebumikan dekat rumahnya di kawasan Lubukminturun,” kata Gustavianof. Hasil otopsi, kata Gustavianof, akan diserahkan ke polisi. Seperti diberitakan Padang Ekspres sebelumnya, Mira tewas bersimbah darah dengan sangkur tertancap di bagian dada. Walau tak ada yang menyaksikan langsung bagaimana pembunuhan terjadi, namun dugaan kuatnya langsung mengarah ke Maizar.(rpg)