HASIL SELEKSI DIUMUMKAN SESUAI JADWAL

3.043 Guru Pelamar P1 Batal Penempatan

Nasional | Kamis, 09 Maret 2023 - 10:34 WIB

3.043 Guru Pelamar P1 Batal Penempatan
Ilustrasi (JPG)

BAGIKAN



BACA JUGA


JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sudah jatuh, tertimpa tangga. Perumpamaan itu mungkin bisa mewakili nasib para guru honorer pelamar seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru 2022 saat ini. Setelah pengumuman hasil seleksi yang terus tertunda, kini tiba-tiba ribuan di antara mereka batal penempatannya.

Pembatalan ini disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui surat pengumuman Nomor: 1199/B/GT.00.08/2023. Di mana, disebutkan bahwa terjadi perubahan status pada 3.043 pelamar prioritas 1 (P1) dari mendapatkan penempatan menjadi tidak mendapat penempatan. Tak banyak penjelasan yang disampaikan. Kemendikbudristek hanya mengatakan, pembatalan terjadi karena dampak proses verifikasi dari sanggahan pelamar P1.


Seperti diketahui, tahun 2022, seleksi PPPK guru dilakukan dengan tiga skenario. Yakni, seleksi penempatan bagi guru lolos passing grade seleksi PPPK 2021 atau pelamar P1. Lalu, jika masih ada formasi maka akan diberikan pada pelamar kategori prioritas II (P2), yakni pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai eks Tenaga Honorer K-II (THK-II).

Setelahnya, apabila masih tersisa formasi akan langsung diserahkan pada pelamar prioritas III (P3). Yang masuk kategori ini ialah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam P1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada dapodik.

Pengumuman ini tentu seperti petir di siang bolong. Mengingat, pengumuman kelulusan PPPK Guru 2022 akan dilaksanakan selambat-lambatnya 10 Maret 2023.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menilai, pembatalan ini merupakan bentuk ketidakprofesionalan kementerian penyelenggara. Sebab, secara objektif para guru pelamar P1 telah dinyatakan lulus passing grade (PG) pada seleksi PPPK 2021. Mereka juga sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada saat akan mengikuti ujian melalui sistem seleksi calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) 2021/2022.

Mirisnya lagi, berdasarkan janji dari pemerintah, mereka yang lulus PG akan langsung mendapatkan penempatan. “Tentu pembatalan ini semakin mengkonfirmasi rangkaian karut marut kebijakan seleksi guru PPPK yang sudah terjadi sejak tahun 2021,” ungkap Unifah di Jakarta, Rabu (8/3).

Karenanya, ia meminta Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani mencabut Surat Pengumuman Pembatalan Penempatan 3.043 guru Pelamar P1 tersebut. Nunuk juga didesak untuk turun langsung memberikan penjelasan secara terbuka, resmi, detail, lengkap, dialogis, dan solutif mengenai alasan di balik pembatalan penempatan 3.043 guru pelamar P1 tersebut. Sebab, dalam surat pengumuman hal tersebut tak disampaikan dengan jelas.

Argumentasi apa pun yang disampaikan oleh pihak Panselnas mengenai pembatalan, baik itu verifikasi dan validasi untuk memetakan data guru yang meninggal, pensiun, alih profesi, dapodik tidak aktif, atau alasan lainnya tetap sulit diterima. Pasalnya, pembatalan dilakukan tanpa informasi atau alasan yang jelas. Sehingga, lagi-lagi yang dirugikan adalah para guru.

“Proses sanggah yang ada ternyata bukan sanggah oleh guru yang bersangkutan, melainkan diterjemahkan sebagai verifikasi dan validasi internal oleh penyelenggara,”keluhnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, meminta Dirjen GTK dan kementerian terkait untuk mengirimkan pemberitahuan melalui akun SSCASN masing-masing guru dengan memberikan penjelasan kriteria atau poin apa saja yang belum terpenuhi hingga penempatan mereka dibatalkan.

Setelahnya, Kemendikbudristek dan panitia seleksi terkait wajib membuka kembali masa sanggah dan mengadakan pemberkasan ulang bagi 3.043 guru pelamar P1 untuk bisa membuktikan kesesuaian persyaratan yang dimiliki. Namun, apabila penempatan mereka tetap dibatalkan maka para guru tersebut wajib diangkat dan mendapatkan prioritas untuk mengisi formasi guru PPPK di tahun berikutnya. “Tanpa syarat administratif apa pun,”tegasnya.

Selain itu, ia juga mendesak kementerian penyelenggara dan panselnas segera menuntaskan persoalan guru honorer melalui pengangkatan 65.954 guru P1 sebagai ASN PPPK 2023. Panitia harus mendorong pembukaan formasi guru seluas-luasnya oleh pemerintah daerah. Sehingga, target rekrutmen 1 juta guru PPPK dapat dipenuhi tahun 2024.

Kekecewaan serupa turut disampakkan Iman Zanatul Haeri, Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G). Menurutnya, nasib para guru honorer pelamar P1 ini sungguh malang. Usai terombang-ambing atas kejelasan pengumuman hasil seleksi, tiba-tiba muncul kabar jika mereka batal ditempatkan.

Sebagai informasi, pengumuman P1 ini semestinya tuntas pada 2022 lalu. Namun diundur oleh Panselnas sampai 2-3 Februari 2023. Janji sebatas janji, Kemendikbudristek kembali memundurkan pengumuman yang dijanjikan pada pekan ketiga atau 4 Februari 2023. Dan lagi-lagi, batal. Pada pemberitahuan terkahir, pengumuman formasi P1 dijanjikan paling lambat, Jumat (10/3).

“Di tengah menunggu ketidakpastian pengumuman P1 dari Panselnas, muncul berita buruk pembatalan penempatan 3.043 guru P1 dengan alasan yang tak jelas,” keluhnya. Ia pun mempertanyakan alasan 3.043 guru pelamar P1 ini bisa tidak dapat penempatan. Apalagi, awalnya semua sudah mendapat formasi.

Kondisi ini, kata dia, menunjukkan proses seleksi PPPK tidak profesional. Panselnas juga dinilai tidak mampu memetakan persoalan.

Sejak tahun 2019 Panselnas mestinya punya pengalaman mengelola seleksi PPPK agar masalah tidak berulang-ulang dan merugikan guru.

“Banyak guru yang dipecat yayasan karena ikut seleksi PPPK, bahkan meninggal. Sementara itu nasib guru setelah lulus tes juga PPPK tidak jelas, tidak ada kepastian. Makin terpuruklah nasib para guru,” ujar Iman yang juga masih berstatus guru honorer di Jakarta. “Apakah proses P3K adil? Apakah mencapai kesejahteraan? Nyatanya pengumuman terus ditunda. Bahkan tiga ribu kehilangan penempatan,” tambahnya kesal.

Bagi P2G, keberadaan guru merupakan keperluan untuk membangun peradaban kebangsaan, sehingga pemenuhan keperluan guru merupakan prioritas utama. Jangan sampai janji menyiapkan SDM Unggul dan Berkualitas hanya jadi pemanis kampanye belaka. Yang tidak direalisasikan dalam kebijakan nyata.

Kondisi ini, kata dia, sungguh menyayat hati. Di tengah kebutuhan guru ASN yang masih tinggi, pemerintah justru terkesan setengah hati melakukan perekrutan. Jika dirunut kembali, capaian penerimaan guru PPPK masih sangat rendah. Sejak 2021, baru sekitar 300 ribuan guru yang lolos PPPK. Padahal, Mendikbudristek berjanji akan rekrut 1 juta guru.

“Hingga awal tahun 2023, hanya 293.860 guru lulus seleksi PPPK dan mendapatkan formasi. Mirisnya, sebanyak 193.954 guru lulus PG malah tak mendapatkan formasi dari daerah,” tuturnya.

Bukan hanya itu, pemerintah daerah pun sama. Usulan formasi dari pemda masih minim. Pada tahun 2022, usulan formasi hanya mencapai 40,9 persen yaitu 319.618 formasi diusulkan. Padahal keperluan riil guru PPPK sebanyak 781.844 formasi.

Dikonfirmasi terkait polemik ini, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek Anang Ristanto tak banyak berkomentar. Dia hanya mengatakan, bahwa pihaknya sedang berkoordinasi perihal PPPK guru ini. “Nanti tunggu saja, nanti kita keluarkan sipres (siaran pers, red),” ungkapnya ditemui di Jakarta, Rabu (8/3).

Gaduh ini pun dipastikan tak akan mengubah jadwal pengumuman seleksi PPPK guru 2022. Dia memastikan, pengumuman tetap dilaksanakan selambat-lambatnya 10 Maret 2023. “Kan sesuai (pemberitahuan sebelumnya, red) itu, sebelum tanggal 10 Maret sudah diumumkan,” ujarnya.(mia/jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook