Konflik Lahan Wadas, 60 Warga Diduga Ditangkap Aparat saat Doa Bersama

Nasional | Rabu, 09 Februari 2022 - 11:28 WIB

Konflik Lahan Wadas, 60 Warga Diduga Ditangkap Aparat saat Doa Bersama
Lokasi pembangunan Waduk Bener di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. (DOK.JAWAPOS.COM)

JAWATENGAH (RIAUPOS.CO) - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut, sebanyak 60 warga di desa Wadas, Purworejo Jawa Tengah diduga ditangkap oleh aparat kepolisian. Padahal, para warga sedang melakukan doa bersama. Kejadian ini dikabarkan atas dampak konflik lahan di desa tersebut.

“Penangkapan terhadap sekitar 60 warga dilakukan oleh kepolisian pada saat warga sedang melakukan istighosah (doa bersama). Warga yang sedang melakukan istighosah tiba-tiba dikepung dan ditangkap,” kata Ketua YLBHI Bidang Advokasi dan Jaringan, Zainal Arifin dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022).


YLBHI juga menyesalkan, tindakan kesewenangan aparat kepolisian yang melakukan sweping terhadap warga. Mereka tak luput dilakukan penangkapan.

“Kepolisan juga melakukan sweeping dan penangkapan di rumah-rumah warga,” ucap Zainal.

Zainal menyesalkan narasi Polda Jawa Tengah yang menangkap warga dengan alasan provokasi dan membawa senjata tajam. Tapi pada faktanya, informasi dari warga, polisi mengambil alat-alat tajam seperti arit, serta mengambil pisau yang sedang digunakan oleh ibu-ibu untuk membuat besek (anyaman bambu).

“Berdasarkan pernyataan Kabid Humas Polda Jateng yang menyatakan alasan penangkapan warga karena membawa sajam dan parang adalah penyesatan informasi,” tegas Zainal.

Zainal juga menyesalkan, tindakan aparat yang melakukan intimidasi dan menghalang-halangi tugas Pengacara Publik LBH Jogjakarta yang akan memberikan bantuan hukum terhadap warga yang ditangkap. Pihak kepolisian beralasan, pendampingan hukum tidak bisa dilakukan, karena sedang dilakukan proses interogasi dan berdalih ada satu orang terpapar Covid-19.

“Namun ketika ditanya terkait informasi lebih lanjut, Kepolisian justru melakukan intimidasi dan pengusiran terhadap Pengacara Publik LBH Jogjakarta. Selain itu di lapangan juga didapati kekerasan secara fisik yang dialami oleh pengacara LBH Jogjakarta yang mendapatkan penganiayaan berupa pukulan beberapa kali. Tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 28 d ayat 1 UUD 1945, Undang-undang Bantuan Hukum, Undang-undang Advokat, dan KUHAP,” cetus Zainal.

Polda Jawa Tengah mengkonfirmasi telah mengamankan sejumlah orang dari lokasi pengukuran tanah untuk proyek Waduk Bener di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah. Mereka diamankan karena membawa senjata tajam dan memprovokasi terjadinya kerusuhan.

“Ada 23 orang yang sudah diamankan, jadi kebetulan pas pengukuran terlihat membawa senjata tajam, kemudian mereka ada yang memprovokasi makanya diamankan dan sekarang baru diinterogasi di Polsek Bener,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy saat dihubungi JawaPos.com (RPG) Selasa (8/2/2022).

Kendati demikian, Iqbal belum bisa mengkonfirmasi jika pihak-pihak yang diamankan ini seluruhnya warga Wadas atau ada dari pihak luar. Saat ini proses pemeriksaan masih berjalan.

“Yang pasti tadi yang diamankan adalah orang yang berkerumun di sana karena sempat mau bertemu dengan massa yang pro, tapi semuanya lancar,” jelasnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook