JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Panggilan Kejaksaan Agung terhadap pengusaha Riza Chalid yang diketahui dugaan suaranyaada di dalam rekaman percakapan tentang "Papa Minta Saham" tidak dipenuhi. Riza harusnya datang untuk dimintai keterangan atas penyelidikan dugaan permufakatan jahat Ketua DPR Setya Novanto, Senin (7/12/2015).
"Kalau tidak salah beliau (Riza) sudah dipanggil, tapi belum hadir. Agendanya diundang Senin kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Selasa (8/12/2015).
Selain tidak hadir di Kejaksaan Agung, Mahkamah Kehormatan Dewan juga sudah meminta Polri memanggil paksa Riza, karena tidak menghadiri panggilan.
Riza sedianya diperiksa sebagai saksi dugaan pelanggaran etik Novanto terkait permintaan jatah saham PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden.
Di Bogor, Menkumham Yasonna Laoly mengaku belum tahu adanya permintaan Presiden Joko Widodo kepada Polri, untuk melacak keberadaan Riza. Namun Yasonna membenarkan informasi yang menyebutkan Riza saat ini sudah tidak berada di Indonesia.
"Dia tidak di Indonesia. Dia Warga Negara Indonesia (WNI). Tapi saat ini sudah tidak di Indonesia," ujar Yasonna usai rapat bersama Jokowi di Istana Bogor, Selasa (8/12/2015).
Menurutnya, Riza sudah meninggalkan Indonesia sejak 4 hari lalu. Namun, dia tidak sampai berganti kewarganegaraan. Sejauh ini, dia mengatakan belum ada pencekalan terhadap Riza. "Tanya kan Pak Jaksa Agung atau Pak Kapolri (soal pencekalan). Kalau belum ada surat dari sana, tidak bisa," katanya.(flo/boy)
Laporan: JPNN
Editor: Fopin A Sinaga