JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Salah satu tersangka kasus pengibaran Bendera Bintang Kejora, Surya Anta Ginting dikabarkan menderita sakit peradangan telinga saat mendekam di dalam rumah tahanan Mako Brimob Depok, Jawa Barat. Dia disebut telah mengajukan surat untuk diberi pengobatan di luar rutan.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra membenarkan sakitnya Anta. Polisi dipastikan telah memenuhi hak tersangka untuk mendapat pengobatan.
“Untuk saudara Anta tadi sendiri informasi yang saya dapat beberapa waktu lalu, yang bersangkutan memang sakit dan sudah diobati oleh tim dokter kesehatan polri,” ujar Asep di kantor Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/10).
Asep mengatakan, sejauh ini polri memang belum mengizinkan Anta berobat ke luar rutan. Sebab, keluhan yang dialami tersangka masih bisa ditangani oleh dokter internal polri.
“Jadi belum dipandang perlu untuk berobat keluar, karena tim dokkes kita juga dilengkapi dokter ahli dan alat-alat yang paten,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan memulangkan dua dari delapan orang tersangka pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara. Dua orang yang dilepas itu yakni Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya. Sehingga hanya tersisa 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Pemulangan Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya karena tidak terbukti terlibat dalam pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara. Sehingga tidak ada pelanggaran pasal yang dikenakan kepada mereka.
Perkara ini dimulai saat Aliansi Mahasiswa Papua dan Papua Barat yang mengatasnamakan diri sebagai Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme Papua dan Papua Barat menggeruduk Gedung Polda Metro Jaya. Mereka menuntut pembebasan terhadap kedua temannya yang ditangkap pada Jumat (30/8). Penangkapan itu atas tuduhan pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal