BI Perbolehkan Masyarakat Tukar Uang Mutilasi Rp100 Ribu ke Bank

Nasional | Jumat, 08 September 2023 - 14:45 WIB

BI Perbolehkan Masyarakat Tukar Uang Mutilasi Rp100 Ribu ke Bank
Viral beredar uang mutilasi yang kabarnya setengah asli dan setengah palsu. (DOK JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Viral di media sosial soal munculnya fenomena uang mutilasi atau uang setengah asli dan setengah palsu. Adapun uang mutilasi yang beredar, yakni uang Rp100 ribu.
 
Berdasarkan unggahan banyak akun di media sosial X (dulunya Twitter), video uang mutilasi tersebut banyak beredar di grup-grup WhatsApp masyarakat. "Nemu di group WA. Kemarin ada uang 2.000 diwarnai biar jadi 20 ribu. Sekarang ada beginian. Hati-hati, mulai beredar uang Rp100 ribu mutilasi, sebagian asli, bagian lainnya palsu," cuit akun @InfosupprterID, dikutip Jumat (8/9).
 
Adapun video uang mutilasi yang diunggah warganet sama. Bersuarakan seorang perempuan yang meminta berhati-hati serta menyebutkan ciri-ciri uang mutilasi, yakni ada sambungannya atau setengah asli setengah palsu dan memiliki nomor seri yang berbeda.
 
Menanggapi video yang beredar itu, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengimbau masyarakat yang menemukan uang mutilasi untuk bisa mengklarifikasi kepada Bank Indonesia. "Dalam hal masyarakat menemukan uang dimaksud dapat meminta klarifikasi dari Bank Indonesia," kata Erwin kepada JawaPos.com, Jumat (8/9).
 
Selain itu, Erwin juga mengatakan bagi masyarakat yang menemukan pun diperbolehkan untuk menukarkan ke BI dan bank terdekat di wilayahnya. "Bisa datang ke kantor BI terdekat yang tersebar di seluruh Indonesia. Bisa juga datang ke bank," ujarnya.
 
Sementara itu, mengutip Panduan Penukaran Uang Tidak Layak Edar Bank Indonesia, disebutkan bahwa apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, bank wajib menukar uang rusak tersebut dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.
 
Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya. Uang rusak yang ciri-ciri keasliannya sulit dikenali dapat dikirimkan dalam kemasan yang layak ke Bank Indonesia.
 
Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan pada kesempatan pertama. Selain itu, Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang rupiah rusak apabila menurut pertimbangan Bank Indonesia kerusakan uang rusak tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.
 
Lebih lanjut, BI meminta masyarakat untuk tidak merusak rupiah. Bank Indonesia menghimbau masyarakat untuk tetap memerhatikan desain uang rupiah pasalnya uang yang dirusak secara sengaja tidak sah untuk digunakan dalam transaksi.
 
Erwin menjelaskan, yang dimaksud merusak rupiah adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya. Antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek.
 
"Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk mengenal, merawat dan menjaga dengan baik rupiah melalui 5 Jangan. Meliputi, jangan dilipat, jangan diremas, jangan dicoret, jangan dibasahi, dan jangan distaples," tegasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi


 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook