KIRIMAN BUNGA KE DPR RI

Prihatin Lambatnya Pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Nasional | Minggu, 08 September 2019 - 17:30 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Forum Pengada Layanan (FPL) Bagi Perempuan Korban Kekerasan Seksual mengungkapkan, DPR RI dibanjiri kiriman bunga sejak 5-7 September 2019, yang berasal dari korban, pendamping korban, dan masyarakat sebagai ungkapan duka cita, kekecewaan  atas lambatnya pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual oleh Panja Komisi VIII DPR RI.

Aksi mengirimkan bunga papan itu sekaligus sebagai ungkapan duka cita, kekecewaan masyarakat atas lambatnya pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual oleh Panja Komisi VIII DPR RI. Bahkan Ketua Panja membatalkan jadwal persidangan pada tanggal 3, 5, 6 September 2019 lalu mengantinya dengan Pembahasan RUU Pesantren. 


RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sebagai usulan DPR RI pada tahun 2016-2019. Namun  tiga tahun pembahasan hanya di seputar judul belum beranjak ke substansi. Sementara angka korban kekerasan seksual yang melaporkan kasusnya sejak tahun 2016-2018 telah mencapai 16.943 orang. 

"Maka kami menanti komitmen serius Ketua Komisi VIII dan Ketua Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual DPR," ujar Veni Siregar, Koordinator Seknas FPL. 

Penundaan pembahasan RUU ini dianggap sebagai tindakan yang tidak menunjukkan empati pengambil kebijakan terhadap persoalan yang dihadapi oleh rakyatnya. Padahal Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual ini sangat dinantikan oleh korban, keluarga korban, dan pendamping dalam mencari dan mendekatkan akses kebenaran, keadilan dan pemulihan khususnya bagi korban.  

"Untuk itu kami meminta Panja Komisi VIII segera melakukan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual pasca pulang dari kunjungan kerja ke Maroko. Kami mendesak Panja Komisi VIII menepati janjinya untuk mengesahkan RUU ini pada  sidang paripurna terkahir. RUU ini kami harapkan menjadi peninggalan yang bersejarah sebagai payung hukum yang melindungi dan menjamin hak korban, serta mengatur pemidanaan untuk pelaku,'' tambahnya.(rls) 
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook