JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewacanakan penggunaaan rekapitulasi suara elektronik (e-rekapitulasi) pada Pilkada 2020 mendatang. Rujukannya adalah dengan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang telah digunakan sejak Pemilu 2004.
Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, e-rekapitulasi masih menjadi gagasan. Hal itu dilakukan demi terwujudnya efisiensi dalam penyelenggaraan Pemilu ataupun Pilkada.
’’Pasti ini akan menimbulkan konsekuensi-konsekuensi baik anggaran, personel. Karena kan personel harus dilatih untuk metode baru. Jadi bisa saja beberapa daerah mulai melakukan itu, beberapa lainnya menyusul berikutnya,’’ ujar Arief di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/6/2019).
Atas gagasan itu, Wakil Ketua Komisi II DPR, Herman Khaeron mendukung terobosan baru dengan menerapkan e-rekapitulasi, e-voting terhadap Pemilu yang akan datang. Karena Pemilu di luar negeri sudah menggunakan cara tersebut.
’’Jadi kita coba dengan beberapa opsi yang tentu memungkinkan Pemilu lebih efisien, efektif, jujur adil adan objektif,’’ kata Herman.
Herman mengatakan, dengan melakukan e-rekap dan e-voting, menurutnya hal tersebut bisa menghilangkan kecurangaan di masyarakat tentang dugaan kecurangan Pemilu. Sehingga KPU diharapkan berkonsentrasi untuk menerapkan e-voting, dan e-rekapitulasi tersebut.
’’Sehingga menghasilkan pemilu yang dapat dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat,’’ ungkapnya.
Herman menjelaskan jika sarana dan prasarana sudah mampu untuk menggunakan e-rekapitulasi. Maka akan dicoba di Pilkada 2020. Namun, jika belum siap, pihaknya tidak ingin KPU memaksakan diri menggunakan e-rekapitulasi.
’’Jadi kalau belum mampu ya jangan, tapi kalau sarana sudah siap kemampuannya sudah siap, dan siap untuk diaudit oleh siapapun secara terbuka dan kemudian hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, why not?’’ tutur Herman.