IBADAH HAJI

Mau Tarik Biaya Haji? Ini 7 Tahapan yang Harus Dilalui

Nasional | Selasa, 08 Juni 2021 - 13:00 WIB

Mau Tarik Biaya Haji? Ini 7 Tahapan yang Harus Dilalui
(DOK.RIAUPOS.CO)

BATAM (RIAUPOS.CO) - Dua tahun jemaah calon haji (JCH) asal Batam tak jadi berangkat ke Tanah Suci. Hal itu dampak dari keputusan peniadaan ibadah haji karena pembatasan dari Arab Saudi terkait Covid-19 tahun 2020 lalu, dan keputusan Kementerian Agama (Kemenag) yang membatalkan pemberangkatan haji tahun 2021.

Akibatnya, tidak sedikit JCH yang menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah mereka bayarkan.


Kepala Kantor Kemenag Kota Batam, Zulkarnain Umar, mengatakan, sebanyak 19 orang JCH asal Batam menarik kembali Bipih di tahun 2020 lalu.

Sedangkan di tahun 2021, belum ada yang secara resmi menarik Bipih.

“Untuk tahun ini belum ada. Tapi, sudah ada dua orang yang menanyakan syarat dan mekanisme pengembalian biaya perjalanan haji mereka,” ujar Zulkarnain, Senin (7/6/2021) seperti yang diberitakan Harian Batam Pos.

Menurutnya, pemerintah memfasilitasi bagi JCH yang ingin menarik kembali Bipih yang telah mereka setorkan.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) 660/2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Dalam KMA tersebut, juga ditegaskan bahwa JCH yang batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Bipih yang telah dibayarkan.

“Untuk surat permohonan, blangkonya sudah kita siapkan,” ungkap Zulkarnain.

Ada tujuh tahapan pengembalian Bipih ini, dimana jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan mem-perlihatkan aslinya, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Kedua, permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umrah pada Kankemenag kabupaten/kota.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, kasi haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada
aplikasi sistem pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan ibadah haji atau Siskohat.

Ketiga, Kepala Kankemenag kabupaten/kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik pada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan Kepala Kanwil Kemenag Pro-
vinsi.

Keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat.

Kelima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan  permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

Keenam, BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada ap-
likasi Siskohat.

Ketujuh, jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap
pertama.

“Untuk informasi lebih lanjut, jemaah calon haji dapat langsung datang ke kantor kemenag Batam di Sekupang,” pungkas
Zulkarnain.
 

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook