Laporan Istri Elmiwadi Ditolak Polda Sumbar

Nasional | Sabtu, 08 Juni 2013 - 07:34 WIB

PADANG (RP) - Merasa dirugikan atas tindakan penembakan  yang dilakukan Wakapolres Bukittinggi Kompol Arif  Budiman, akhirnya istri Bripka Elmiwadi mendatangi SPKT  Polda Sumbar, Jumat (7/6) pagi untuk melaporkan penembakan yang menimpa suaminya tersebut.

Namun laporan tersebut langsung ditolak pihak SPKT dengan alasan kasus tersebut tengah diselidiki oleh Polda Sumbar.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pantauan RPG, Widiawati datang bersama dua orang anaknya dan didampingi penasehat hukumnya AM Mendrofa. Saat melaporkan insiden yang menimpa suaminya itu,  salah seorang perwira berpangkat AKBP  yang berada di SPKT Polda Sumbar yang menerima laporan tersebut langsung keluar dari ruangan SPKT dan mengarah ke gedung tempat dimana Kapolda berada.

Setelah keluar Mapolda, pria yang diduga Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian tersebut langsung menolak laporan Widiawati dengan alasan insiden tersebut sedang dalam penyelidikan pihak Polda Sumbar.

Penolakan itu, sempat membuat suasana memanas,  terjadi cekcok mulut antara Widiawati  dan penasihat hukumnya  AM Mendrofa dengan pihak Kepolisian SPKT.

Widiawati yang sedang mengendong seorang anaknya berurai tangis, kecewa dengan penolakan laporan yang akan ia buat. Kepada wartawan, Widiawati bersama dua orang anaknya  didampingi penasehat Hukumnya AM Mendrofa  mengaku kecewa dengan sikap kepolisian yang tidak mau menerima laporannnya tersebut.

Ia menilai kepolisian sengaja tidak membuat laporannya agar kasus tersbeut tidak diproses. “Saya kecewa, suami saya jadi korban, namun laporan saya tidak diterima,” ujar Widiawati sambil menangis.

Sementara itu penasihat hukum Widiawati yang mendampingi kasus tersebut AM Mendrofa juga menilai pihak Kepolisian tidak berhak menolak laporan dari masyarakat, karena kepolisian mempunyai tugas utama mengayomi masyarakat.

“Seharunya kepolisian menerima pengaduan masyarakat, bukan menolaknya seperti yang terjadi sekarang ini,” ujar Mendrofa.  

Mendrofa mengatakan, kasus tersebut merupakan kasus tindak pidana yang harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Namun pada kenyataannya, dalam insiden tersebut malah Bripka Elmiwadi yang ditahan, padahal Elmiwadi telah menjadi korban dalam insiden tersebut.

“Yang melakukan penembakan adalah Wakapolres lalu mengapa, Bripka Elmiwadi yang ditahan. Penahan tidak ada dasar hukumnya, dan saya menilai Wakapolres telah melakukan tindak pidana,” terang AM Mendrofa.

Mendrofa menegaskan, upaya terakhir yang akan dilakukan dan ditempuh bersama kliennya adalah mendatangi dan melaporkan peristiwa  penembakan tersebut ke petinggi Mabes Polri.

“Senin depan  saya bersama klien saya berangkat ke Jakarta untuk melaporkan Wakapolres Bukittinggi dan peristiwa tersebut ke Mabes Polri,” tegas Mendrofa.

Kapolda Sumbar Brigjen Pol Nur Ali kepada wartawan membantah kalau pihaknya melakukan penolakan laporan. Alasan laporan tersebut tidak diterima karena saat ini kasus  itu sudah berada di Propam Polda Sumbar dan sedang diselidiki dan dintangani Propam.

”Kita tidak menolak laporan karena kasus sedang ditangani oleh Propam, tanpa dilaporkan pun kasus sudah kita tangani, tidak benar kita menolak laporan,” tegas Nur Ali.

Ketika RPG menanyakan sikap Nur Ali terkait Wakapolres dan insiden yang akan dilaporkan ke Mabes Polri tersebut, Nur Ali enggan menjawabnya. Pesan singkat yang dikirim sekitar 19.00 WIB, terkait kasus yang akan dilaporkan ke Mabes Polri itu juga tidak dibalas.  

Sementara itu, Koordinator Policewatch Sumbar Ilhamdi Taufik turut mengeluhkan sikap kepolisian yang menolak laporan masyarakat termasuk laporan istri dari Bripka Elmiwadi.

 “Pada prinsipnya setiap laporan masyarakat yang masuk ke pihak kepolisian harus diterima dan diproses oleh kepolisian, dan tidak ada alasan kepolisian menolak laporan masyarakat,” ujarnya.

Ilhamdi menambahkan, setiap laporan yang diadukan oleh masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana maka harus dilayani oleh kepolisian karena tugas pokok kepolisian adalah mengayomi masyarakat.

“Polisi harus terima dulu, jika ada yang tidak lengkap dan  ada permasalahan lainnya itu urusan kedua,” terangnya.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook