KASUS PENGANIAYAAN PEGAWAI HOTEL

Seorang Pilot Lion Air Ditetapkan sebagai Tersangka

Nasional | Rabu, 08 Mei 2019 - 19:01 WIB

Seorang Pilot Lion Air Ditetapkan sebagai Tersangka
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Frans Barung Mangera.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Seorang pilot maskapai Lion Air berinisial AG (29) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Penetapan itu dilakukan penyidik dari Polda Jawa Timur atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap seorang karyawan hotel di Surabaya, bernama Ainur Rofiq (25). Video penganiayan itu sempat viral di media sosial.

’’Mulai besok administrasinya akan kita urus, lusa akan kita panggil yang bersangkutan sebagai tersangka,’’ kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, saat menyampaikan informasi tersebut kepada wartawan Rabu (8/5/2019).

Barung mengatakan, kasus penganiayaan yang sempat viral tersebut mendapat atensi khusus dari Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan. Bahkan, Luki telah setuju penanganan kasus tersebut diambil alih ke Polda Jatim. ’’Kami akan mengupas tuntas kasus penganiayaan ini,’’ kata Barung.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pada video yang viral itu terlihat seorang pilot Lion Air melakukan penamparan pada petugas hotel La Lisa Surabaya, Usai kejadian, AR mengalami lebam hingga sempat trauma. Polrestabes Surabaya juga telah melakukan pemeriksaan kepada lima saksi di TKP.(dhe)

Sumber: RMOL Jatim/Pojoksatu
Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook