Rabu Depan Putusan Banding Ferdy Sambo Dkk Dibacakan

Nasional | Sabtu, 08 April 2023 - 17:22 WIB

Rabu Depan Putusan Banding Ferdy Sambo Dkk Dibacakan
Ferdy Sambo (DOK JAWAPOS.COM)

BAGIKAN



BACA JUGA


JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawan segera memasuki babak baru. Para terdakwa yang mengajukan banding akan dibacakan putusannya beberapa hari lagi.
 
"Putusan tingkat banding dalam perkara pidana atas nama para terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah dipersiapkan Majelis Hakim tingkat banding untuk dibacakan," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pakpahan Pamopo kepada wartawan, Sabtu (8/4).
 
 Sidang pembacaan putusan banding akan digelar pada Rabu, 12 April 2023. Sidang digelar secara terbuka untuk umum. "Untuk persiapan sidang yang terbuka untuk umum," jelas Binsar.
 
Sebelumnya, para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memutuskan banding atas vonisnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun terdakwa yang banding adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Makruf.
 
"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangan tertulis, Kamis (16/2).
 
Dalam perkara ini, Sambo dijatuhi vonis mati. Lebih berat dari tuntutan penjara seumur hidup Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan Putri divonis 20 tahun penjara dari 8 tahun tuntutan jaksa.
 
Kemudian Ricky divonis 13 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan jaksa 8 tahun. Dan terakhir Kuat divonis 15 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun.
 
"Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," imbuh Djuyamto.
 
Hanya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang menyatakan tidak banding usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan 12 tahun jaksa.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi










Tuliskan Komentar anda dari account Facebook