KONSEKUENSI HUKUM

Tercatat 1.125 Hoaks Terkait Covid-19, Kemenkominfo Warning Pengguna Internet

Nasional | Rabu, 08 April 2020 - 16:30 WIB

Tercatat 1.125 Hoaks Terkait Covid-19, Kemenkominfo Warning Pengguna Internet
Menkominfo RI Johnny G Plate. (jawapos.com)

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mencatat lebih dari 1.125 hoaks terkait virus corona yang tersebar di platform digital. Atas kondisi ini, pemerintah mengajak masyarakat untuk menggunakan ruang digital melalui perangkat digital maupun telepon pintar secara cerdas di tengah pandemik Covid-19.

Hal ini disampaikan Menkominfo RI Johnny G Plate pada konferensi pers dalam jaringan (Daring) di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (8/4/2020). Politisi NasDem tersebut juga langsung mengingatkan masyarakat untuk tidak memproduksi dan mengedarkan hoaks, karena tindakan dimaksud akan memiliki konsekuensi hukum. 

“Sekali lagi, kami menyampaikan kepada masyarakat. Marilah saatnya kita. di momentum saat ini, untuk menggunakan ya, seluruh fasilitas di dalam ruang digital kita di handset dan gadget kita miliki secara cerdas,” kata Johnny dikutip RiauPos.co pada keterangan pers Daring, Rabu sore.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Johnny menyampaikan hingga Rabu pagi, ada 474 isu hoaks secara kumulatif dan tersebar di lebih dari 1.000 sebaran platform digital. Menyikapi situasi ini, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pelaku platform digital, baik yang berkantor pusat di Amerika Serikat dan Indonesia, seperti Facebook, Twitter, Instagram dan Youtube.

“Kami meminta agar segera melakukan proses take down atau blokir terhadap hoaks dan disinformasi yang berada di platform mereka masing-masing,” kata Johnny.

Sebanyak 1.125 sebaran hoaks telah teridentifikasi, antara lain di Facebook 785 hoaks, Twitter 324, Instagram 10 dan Youtube 6. Sejumlah isu hoaks telah ditindaklanjuti oleh pelaku platform digital tersebut.

Johnny menegaskan bahwa tindakan memproduksi dan menyebarkan hoaks memiliki konsekuensi hukum, termasuk pelanggaran hukum pidana dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.  

“Ada 77 tersangka yang sedang diproses, 12 di antaranya sudah ditahan dan 65 masih dalam proses,” tambah Johnny. 

Sementara itu, Johnny mendukung pesan yang disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID – 19 mengenai peran tokoh masyarakat di tingkat RT, RW maupun tokoh nonformal untuk menjelaskan kepada masyarakat. 

“Peran RT, RW, kepala desa, kepala kampung menjadi posisi sangat sentral dan strategis di masyarakat,  untuk bersama-sama kita mengambil bagian mengikuti seluruh protokol pemerintah,” katanya.

Pihaknya berharap dengan upaya semua pihak dapat memutus penyebaran virus SARS CoV-2 penyebab COVID – 19.

Laporan  Eka Gumadi Putra
Editor: Deslina









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook